Anies Baswedan: Saya ke Luar Negeri untuk Ajak Orang Datang ke Indonesia

Salah satu hasil kunjungan Anies yakni rencana penyelenggaraan balapan Formula E di Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Jul 2019, 08:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang menyindir kepala daerah yang sering melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

"Saya alhamdullilah setiap kali pergi (luar negeri) justru untuk mengundang orang untuk datang ke Indonesia. Mengajak orang untuk kegiatan di Indonesia," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/7/2019).

Salah satu hasil kunjungan Anies yakni rencana penyelenggaraan balapan Formula E di Jakarta. Sehingga kegiatan seperti itu harus dilakukan di luar negeri.

"Termasuk untuk membawa formula E bermain di sini," ucapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyakini masyarakat mengetahui kegiatannya selama di luar negeri. Dia juga dapat membuktikan dari setiap kegiatan yang dikunjunginya.

"Kalau saat ini orang tidak tahu pergi ke luar negeri itu apa jalan-jalan, studi banding, atau berbicara. Kalau saya pergi saya pasti berbicara pasti kegiatan resmi dengan pemerintah di sana," jelas Anies Baswedan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Mendagri Buat Surat Edaran

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin ke Kemendagri.

"Ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan tidak enak, kami (Kemendagri) ditanya Bapak Presiden (Joko Widodo). Dan ini kan harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga," kata Tjahjo di JCC Senayan, Senin (22/7/2019) seperti yang dikutip Antara.

Tjahjo menjelaskan dengan adanya SE tersebut bukan berarti kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Kepala daerah, wakil kepala daerah dan pimpinan anggota DPRD boleh berdinas ke luar negeri selama meminta dan mendapatkan izin dari Kemendagri.

"Mereka boleh ke luar negeri, tapi minimal prosesnya jelas, untuk apa, keperluan apa, undangan apa, anggarannya berapa, dan rombongannya tidak boleh lebih dari lima," tegasnya.

Terkait kepergian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama beberapa kali, Tjahjo mengatakan itu juga menjadi pertimbangan Kemendagri menerbitkan SE. Namun Tjahjo mengatakan ada yang lebih parah yakni ada gubernur yang hampir setiap pekan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya