Sepasang Turis Jerman Didenda Rp 1,4 Juta Karena Menyeduh Kopi di Venesia

Gara-gara menyeduh kopi di di salah satu sudut Venesia, sepasang turis Jerman ini dijatuhi denda Rp 1,4 juta.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 21 Jul 2019, 08:00 WIB
Ilustrasi Seduh Kopi. (dok.pexels.com/Asnida Riani)

Liputan6.com, Venesia - Sepasang turis Jerman diperintahkan meninggalkan Venesia, Italia, pada Jumat 20 Juli, karena alasan yang tidak pernah mereka pikirkan sebelumnya, yakni menyeduh kopi di dekat kaki jembatan Rialto yang terkenal.

Kedua turis asal Berlin, yang disebut berusia 32 dan 35 itu, berhenti sejenak untuk beristirahat, sambil menurunkan ransel mereka guna menyiapkan secangkir kopi menggunakan kompor gas kecil.

Tanpa mereka duga, agenda menyeruput kopi buatan sendiri itu berujuan pada sanksi denda senilai 950 euro (setara Rp 1,4 juta) oleh pihak keamanan Venesia, demikian sebagaimana dikutip dari Channel News Asia pada Sabtu (20/7/2019).

Denda tersebut merupakan bagian dari aturan baru yang dibuat oleh dewan kota beraliran kanan-tengah, dalam upaya menegakkan ketertiban umum di jalan-jalan dan kanal-kanal Venesia yang dipenuhi turis.

Pasangan Jerman itu digelandang ke kantor polisi setelah seorang penduduk lokal melaporkan mereka ke pihak berwenang, kata dewan kota Venesia.

 

 

2 dari 3 halaman

Mencapai 40 Kasus Sejak Berlaku Bulan Mei

Elena Almansi (tengah), anggota Row Venice, mengajarkan mendayung gondola bagi wisatawan di sebuah kanal di Venesia, Italia pada 16 Mei 2019. Pengalaman ini bisa dimiliki dengan sekitar Rp 1,37 juta per gondola selama 90 menit untuk empat orang yang dimulai pukul 10.00 pagi. (MARCO BERTORELLO/AFP)

Sejak resmi diberlakukan pada Mei lalu, ini adalah ke-40 kalinya peraturan terakit mengakibatkan turis diperintahkan meninggalkan kota Venesia. 

"Venesia harus dihormati. Orang-orang yang berperilaku buruk, yang berpikir bahwa mereka bisa datang ke sini dan melakukan apa yang mereka mau, harus mengerti bahwa polisi setempat akan menangkap mereka, mnjatuhi hukuman, dan juga diusir," kata Walikota Venesia Luigi Brugnaro.

"Mulai sekarang, kami juga akan mengkomunikasikan identitas pelanggar ke kedutaan dan konsulat mereka," tambahnya dalam sebuah pernyataan.

3 dari 3 halaman

Keluhan atas Perilaku Buruk Turis

Gabriella Lazzari, anggota Row Venice, mengajarkan mendayung gondola bagi wisatawan di sebuah kanal di Venesia, Italia pada 16 Mei 2019. Pengalaman ini bisa dimiliki dengan sekitar Rp 1,37 juta per gondola selama 90 menit untuk empat orang yang dimulai pukul 10.00 pagi. (MARCO BERTORELLO/AFP)

Peraturan terkait dibuat sebagai tanggapan atas keluhan penduduk lokal terhadap perilaku buruk wisatawan, yang dianggap merendahkan kearifan budaya salah satu situs Warisan Dunia UNESCO itu.

Beberapa kebijakan utama yang termuat dalam aturan tersebut adalah larangan menyelam ke dalam kanal, mandi di air mancur, dan berkeliling dengan telanjang dada atau mengenakan bikini.

Kota berjulul "Serenissima", yang dalam bahasa Italia berarti kecantikan di atas lait itu dihuni oleh 55.000 penduduk.

Adapun jumlah kunjungan turis ke kota Venesia setiap tahunnya mencapai rata-rata 30 Juta, yang utamanya berasal dari Eropa dan AS.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya