VIDEO: Menanti Amnesti Baiq Nuril

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

oleh Chandra Bayu WitantraDiterbitkan 11 Juli 2019, 07:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk itu Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti atau pengampunan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya