Profesor Divonis 219 Tahun Penjara Gara-Gara Selundupkan Chip ke Tiongkok

Jaksa menyebut, chip-chip itu dikirim ke perusahaan Tiongkok, di mana sang profesor menjadi bosnya.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 09 Jul 2019, 09:00 WIB
Tentara AS sedang melakukan latihan bersama dengan berbagai kelompok militer internasioal (AP?Mindaugas Kulbis)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang profesor di University of California divonis bersalah dengan hukuman 219 tahun penjara. Rupanya, sang profesor dituding melakukan penyelundupan chip dengan aplikasi militer ke Tiongkok.

Profesor bidang teknik elektronik tersebut bernama Yi Chi Shih. Ia divonis bersalah pada bulan lalu atas 18 tuduhan, termasuk melakukan ekspor ilegal dan beberapa tuduhan penipuan.

Mengutip laman The Verge, Selasa (9/7/2019), Shih dan terdakwa lain, Kiet Ahn Mai, dituding telah bekerja sama untuk menipu produsen chip semikonduktor Amerika.

Menurut jaksa penuntut umum, Mai menyamar sebagai pelanggan potensial untuk mendapatkan desain chip dari sebuah perusahaan yang tak disebutkan namanya. Kemudian, secara ilegal, si profesor mengirimkan produk ke Tiongkok.

Dalam pernyataannya, jaksa menyebut, chip-chip itu dikirim ke perusahaan Tiongkok, di mana sang profesor menjadi bosnya.

2 dari 2 halaman

Dipakai ke Aplikasi Militer

Ilustrasi: Teknologi chip implan di manusia (sumber: geekwire.com)

Dia membayar pembelian tersebut melalui rekening bank yang berbasis di Amerika Serikat melalui dana yang ditransfer oleh perusahaan asal Tiongkok.

Chip ini digunakan dalam aplikasi militer. Misalnya untuk kendali rudal, sistem pandual rudal, jet tempur, perang elektronik, penanggulangan kejahatan siber, dan aplikasi radar.

Belakangan, hubungan antara Amerika Serikat dan Tiongkok memang sedang panas, terutama hubungan dagangnya.

Hal ini disebabkan karena adanya kekhawatiran AS bahwa Tiongkok memata-matai mereka melalui produk-produk besutan perusahaan Tiongkok.

Sebelumnya, AS menuding perusahaan-perusahaan terkenal Tiongkok, yakni Huawei, mencuri rahasia AS.

(Tin/Isk)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya