Tim Hukum Prabowo Beber Tiga Alasan Hakim MK Akan Kabulkan Gugatan

BW menilai, apa yang dihadirkannya di persidangan menyuguhkan bukti-bukti baru yang merumuskan temuan dasar kecurangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2019.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jun 2019, 12:03 WIB
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto usai menyampaikan pendapat dalam sidang lanjutan uji materi terkait hak angket di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (5/9). Bambang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang itu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, optimistis majelis hakim Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan atas sengketa hasil pemilu presiden 2019. Dia mengatakan, sedikitnya ada tiga alasan mengapa hakim patut berlaku demikian.

"Pertama, keyakinan atas saksi dan ahli dihadirkan tidak bisa dibantah, siapa yang mau counter? Tidak ada," ujar pria karib disapa BW ini di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Kedua, BW menilai, apa yang dihadirkannya di persidangan menyuguhkan bukti-bukti baru yang merumuskan temuan dasar kecurangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2019.

"Hal baru yang selama ini belum pernah jadi bagian dasar dari sengketa. Apa itu? Kita bisa merumuskan dalil kecurangan dari scientific identification, siapa yang bisa counter? tidak ada," kata BW.

Karenanya menurut BW, pertarungan pembuktian tidak terbatas hanya di C1 versi KPU dan C1 versi timnya. Namun, hakim harus dapat lebih memahami pembuktian ilmiah yang lebih modern.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Soal Status Ma'ruf Amin

Terakhir, paling penting Hakim MK harus menyoal perdebatan mengenai cawapres 01 Ma'ruf Amin bahwa dia pejabat BUMN atau bukan. Sekali lagi, BW yakin argumen tidak terbantahkan.

"Coba dicek dari pihak termohon tidak ada argumennya, ini mungkin kendalanya pada pemahaman secara utuh terhadap dali-dalil, apalagi dengan speedy trial," tandas BW.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya