4 Penjelasan Gubernur Anies soal Penerbitan IMB Hasil Reklamasi

Anies mengatakan, pihaknya juga telah mencabut izin reklamasi di 13 dari 17 pulau yang ada.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Jun 2019, 12:32 WIB
Kendaraan melintasi papan iklan di kawasan Pantai Maju yang dahulu bernama Pulau D, Jakarta, Rabu (23/1). Pulau reklamasi Teluk Jakarta kembali menjadi sorotan seiring beroperasinya pusat kuliner Food Street Pantai Maju. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hasil reklamasi di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju, Jakarta Utara.

Padahal, izin reklamasi sudah dicabut. Anies menyebut, reklamasi dan penerbitan IMB merupakan dua hal yang berbeda.

Dia pun menjelaskan, reklamasi merupakan kegiatan membangun daratan di atas perairan. Pihaknya juga telah mencabut izin reklamasi di 13 dari 17 pulau yang ada. Dan empat kawasan yang tersisa telah berbentuk daratan.

Oleh karena itu, menurut Anies, empat kawasan tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan publik.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu membantah jika IMB yang dikeluarkan di pulau hasil reklamasi secara diam-diam. Dia menegaskan semuanya sesuai dengan prosedur.

"Semua dilakukan sesuai prosedur. Kalau Anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses. Bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada, maka diterbitkan IMB," kata Anies.

Berikut empat penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang diterbitkannya IMB hasil reklamasi di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

1. IMB dan Izin Reklamasi Berbeda

Orang-orang mengunjungi area Food Street di Pulau D reklamasi atau Pantai Maju, Jakarta, Selasa (29/1). Food Street yang buka akhir tahun 2018 ini cukup diminati lantaran setiap malam ramai oleh masyarakat yang berkunjung (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Anies menyebut reklamasi dan penerbitan IMB merupakan dua hal yang berbeda. Menurut Anies, reklamasi merupakan kegiatan membangun daratan di atas perairan.

Pihaknya juga telah mencabut izin reklamasi di 13 dari 17 pulau yang ada. Adapun empat kawasan yang tersisa telah berbentuk daratan.

"Jadi, yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Semua izin reklamasi telah dicabut," kata Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.

Dia menyebut empat kawasan tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum sebagi lokasi kepentingan publik. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebut, penerbitan IMB dan reklamasi merupakan dua hal yang berbeda.

"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan," ucap Anies Baswedan.

 

3 dari 5 halaman

2. Semua Sesuai Prosedur dan Tak Diam-Diam

Pengunjung menikmati makanan di area Food Street di Pulau D reklamasi atau Pantai Maju, Jakarta, Selasa (29/1). Ada lebih dari 30 kios di Food Street Pantai Maju yang beroperasi setiap hari pukul 17.00-24.00 WIB tersebut. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Anies menyatakan, proses penerbitan IMB di Pulau D hasil reklamasi atau Kawasan Pantai Maju sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dia menyebut setiap pengajuan IMB sebuah gedung memang tak perlu diumumkan.

"Semua dilakukan sesuai prosedur. Kalau Anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses. Bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang ada, maka diterbitkan IMB," kata Anies.

Ia juga membantah penerbitan IMB di kawasan tersebut dilakuan secara diam-diam.

"Justru Anda yang sudah mendapatkan IMB lah yang diharuskan memasang papan nama proyek dan mencantumkan nomor IMB di rumah Anda," ucap Anies.

Anies menjelaskan semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum dan dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, hakim memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku.

Setelah ditentukan seberapa denda yang diterima, pihak pemilik bangunan harus melakukam pengurusan IMB sebagaimana kegiatan pembanguan lainnya di Ibu Kota.

"Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukan pelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi. Mereka dihukum denda," ucap dia.

Selain itu, Anies menyebut sebelum dikuasai Pemprov DKI Jakarta kawasan hasil reklamasi awalnya tertutup, eksklusif dan sepenuhnya dikuasai swasta. Bahkan, menurut dia, kawasan tersebut tidak boleh dimasuki siapa pun tanpa izin pihak swasta.

"Kini menjadi kawasan terbuka yang bisa diakses oleh publik. Bahkan sekarang, kita akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati oleh semua warga," kata Anies.

 

4 dari 5 halaman

3. Alasan Bangunan Tak Dibongkar

Suasana bangunan di Proyek Reklamasi Pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). Pengembang tetap membangun di atas daratan terbentuk, meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anies menjelaskan alasannya tidak membongkar bangunan yang ada di Pulau D hasil reklamasi atau Kawasan Pantai Maju, Jakarta Utara.

Dia menyebut pihaknya hanya menaati Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Anies juga menyebut para pengembang juga menggunakan Pergub tersebut sebagai landasan dalam melakukan pembangunan di kawasan itu. Selama 2015-2017 pun juga terdapat seribu unit bangunan yang didirikan.

"Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya, tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," ucap Anies.

Bila melakukan pembongkaran, dia tak ingin masyarakat yang fokus dalam bidang usaha tak lagi percaya dengan hukum dan peraturan gubernur karena perubahan kebijakan masa pemerintahan.

"Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan. Bahkan, dikenai sanksi dan dibongkar," ucap Anies.

Dia menyebut, hanya sekitar lima persen dari total lahan yang ada bangunannya di kawasan hasil reklamasi itu. Sedangkan masih sekitar 95 persen belum dimanfaatkan.

"Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku," ujar dia.

Kendati begitu, dia mengaku sisa lahan yang belum dimanfaatkan tersebut rencananya dibangun untuk kegiatan olahraga, lintasan sepeda, hingga pelabuhan.

"Itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," jelas Anies.

 

5 dari 5 halaman

4. Janji Tetap Konsisten

Gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan celana hitam. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)

Anies pun mengaku untuk pulau reklamasi pihaknya tetap konsiten dalam melaksanakan sesuai janji kampanye di Pilkada 2017 DKI Jakarta.

"Menghentikan reklamasi dan memanfaatkan untuk kepentingan publik atas lahan atau daratan hasil reklamasi di masa lalu. Dan kami tetap konsisten melaksanakan janji itu," tutur dia.

Menurut Anies, kawasan hasil reklamasi yang dahulu tertutup eksklusif jarena sepenuhnya dikuasai swasta dan tidak boleh dimasuki siapa pun tanpa izin mereka, kini telah menjadi kawasan yang dikuasai oleh Pemprov DKI Jakarta dan menjadi kawasan terbuka yang bisa diakses oleh publik.

Bahkan sekarang, kata Anies, Ibu Kota akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati oleh semua warga.

"Saya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan prinsip good governance, sehingga aturan hukum yang ada, suka ataupun tidak, dilaksanakan secara konsisten. Dengan cara seperti ini, kami percaya bahwa janji bisa terlaksana dengan baik dan akan tercipta kepastian hukum bagi semua," terang Anies.

"Kita ingin semua yang berkegiatan di Jakarta bisa belajar dari kasus ini untuk selalu mengikuti semua prosedur dengan benar dan tertib," pungkas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya