Sukses

HEADLINE: Seperti Apa Pulau Reklamasi Jakarta Usai Anies Terbitkan IMB?

Anies Baswedan menerbitkan IMB untuk pulau reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Tanpa menampakan diri, Jumat 14 Juni 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D atau kawasan reklamasi Pantai Maju. Sikap itu berbeda kala Anies mengumumkan pencabutan izin reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta yang bicara langsung ke publik.

"Faktanya itu sudah jadi daratan. Di empat kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan publik," demikian bunyi pernyataan tertulis Anies Baswedan terkait IMB pulau reklamasi yang dikirimkan ke awak media.

Dengan terbitnya IMB, maka wajah Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta akan berubah dengan berdirinya 932 bangunan berupa rumah tinggal dan rumah kantor (rukan).

"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," jelas Anies.

Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna menilai, langkah Anies tergesa-gesa dalam menerbitkan IMB untuk pulau reklamasi. Alhasil, tujuan dari keputusan itu tidak jelas. 

"IMB ini IMB Andi Lau, antara dilema dan galau. Kalau tidak dikeluarkan pulau reklamasi tidak ada aktivitas," ungkap Yayat kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Meski bangunan dan fasilitas di pulau reklamasi sudah jadi, Yayat pesimistis tujuan yang diidamkan Anies bakal terwujud. Menurutnya, fasilitas umum hanya akan dipakai oleh masyarakat yang hanya tinggal di hunian elite pulau reklamasi.

"Nah itu tadi karena ada kepentingan supaya pulau tidak mati. Kalau mau hidup, satu-satunya cara dengan mengeluarkan IMB. Tekanan jangan sampai bangunan mubazir, pulau mati, kemudian kalau bangunan jogging track siapa yang pakai? Yang mau memanfaatkan pasti yang tinggal di situ. Enggak mungkin orang jauh jauh ke sana mau lari-lari. Ongkosnya mahal," terang Yayat.

Yayat menyarankan, sebaiknya Pemprov DKI membuat rencana penggunaan tata ruang usai penerbitan IMB. Sehingga, IMB terlihat peruntukannya.

"Silakan tata ruangnya dibuat. Tapi saran saya adalah sempurnakan dulu rencana tata ruang induknya. Kan baru lah detailnya dibuatkan. PRK (Peraturan Rancang Kota) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari tata ruang," kata Yayat.

Keputusan Anies menerbitkan IMB di pulau reklamasi juga disesalkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi. Ia menganggap, langkah Anies ini sama dengan Gubernur terdahulu, yang pro terhadap reklamasi.

"Artinya, kami mau bilang Gubernur DKI Jakarta sampai saat ini juga tidak ada bedanya dengan pemimpin sebelumnya. Karena semuanya itu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang memaksakan reklamasi pantai utara Jakarta terus berjalan padahal seharusnya itu tidak boleh berjalan," kata Tubagus di kantornya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Tubagus menganggap, argumentasi Anies terkait penerbitan IMB tidak jelas. Ia juga mempertanyakan, apakah Pemprov DKI sudah melibatkan tim ahli dalam menerbitkan IMB.

Apalagi IMB yang dikeluarkan ternyata masih berpedoman pada Pergub era Gubernur Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Pergub yang dimaksud ialah Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E.

Pergub ini memuat pasal yang sifatnya darurat. Dalam Pasal 9, disebutkan apabila Perda terkait Reklamasi terbit dan ditetapkan, maka secara otomatis Pergub harus menyesuaikan dengan Perda. Sedangkan risikonya ditanggung para pengembang pulau reklamasi.

"(a) Apabila Peraturan Daerah tentang Kawasan Strategis Pantura Jakarta ditetapkan, Peraturan Gubernur ini harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah dimaksud dan segala risiko atas hal tersebut menjadi tanggung jawab pengembang Pulau C, Pulau D dan Pulau E," bunyi pasal dalam Pergub itu.

"Untuk itu, alasan lainnya yang membuat Gubernur DKI memberikan IMB dengan alasan ketaatan dan good governance adalah mengada-ada," ujar Tubagus.

Banner Infografis Habis Segel Terbitlah IMB Pulau Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Triyasni)

Menyikapi anggapan tak konsisten dengan janji kampanye untuk menghentikan reklamasi, Anies punya jawabannya. Menurut dia, semua kebijakan yang dibuat telah sesuai janji, yaitu (1) menghentikan reklamasi dan (2) untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

"Itulah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu. Bayangkan bila kami tidak menghentikan reklamasi, maka kini sudah akan terbangun 17 Pulau, seluas Kabupaten Sukabumi, di Teluk Jakarta," ungkap Anies.

Kawasan hasil reklamasi yang dahulu tertutup eksklusif dan sepenuhnya dikuasai swasta hingga tidak boleh dimasuki siapapun tanpa izin mereka, ungkap Anies, kini telah menjadi kawasan yang dikuasai Pemprov DKI Jakarta dan menjadi kawasan terbuka yang bisa diakses publik. Bahkan sekarang, Jakarta akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati semua warga.

"Saya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan prinsip good governance, sehingga aturan hukum yang ada, suka ataupun tidak, dilaksanakan secara konsisten. Dengan cara seperti ini, kami percaya bahwa janji bisa terlaksana dengan baik dan akan tercipta kepastian hukum bagi semua.

Anies mengaku ingin semua yang berkegiatan di Jakarta bisa belajar dari kasus ini untuk selalu mengikuti semua prosedur dengan benar dan tertib.

Terkait penggunaan pergub era Ahok no 206/2016, Anies menyatakan, bila mencabutnya agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang.

"Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya. Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu," jelas Anies.

Suka atau tidak terhadap Pergub 206/2016 ini, ungkap dia, faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum. Lahan yang terpakai untuk rumah-rumah itu kira-kira hanya sebesar kurang dari 5% dari lahan hasil reklamasi.

"Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance," Anies menegaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perlu Aturan Hukum

Di lain pihak, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mempertanyakan, posisi Anies saat ini. Sebab, ia menganggap Anies tidak konsisten dalam menyikapi proyek reklamasi teluk Jakarta.

"Jadi sebenarnya kita ingin tahu bagaimana posisi standing Pak Anies ini sekarang kan begitu. Sebelumnya beliau menyegel reklamasi, artinya segala aktivitas di sana kan berhenti. Tapi sekarang malah tiba-tiba terbit IMB ini bagaimana?" kata Gembong saat dihubungi Liputan6.com.

Salah satu alasan Anies menerbitkan IMB agar kawasan pulau reklamasi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Namun, Gembong menganggap alasan itu tidak berdasar. 

Gembong malah curiga, terbitnya IMB itu untuk memuluskan pihak swasta untuk melanjutkan pembangunan yang sempat tertunda saat Anies melakukan penyegelan.

"Kepentingan publik yang seperti apa. Apakah publik itu untuk kepentingan pengembang, swasta? Kan begitu," ucap Gembong.

Gembong berpendapat, seharusnya Anies dapat segera duduk bersama dengan anggota dewan, menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk pengembangan kawasan reklamasi.

"Kalau sudah ada kan aturan hukumnya akan menjadi jelas. Zonasinya juga untuk apa? Diperuntukkan ke siapa?" terang Gembong.

Ada dua aturan yang menjadi perhatian Gembong untuk mengelola kawasan reklamasi, yaitu Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.

Menurut Gembong, dalam aturan itu terdapat poin yang menekankan adanya kompensasi 15 persen dari pembangunan yang dilakukan oleh pengembang atau pihak swasta. Nantinya kompensasi 15 persen itu digunakan Pemprov untuk membangun fasilitas umum, misalnya Rumah Susun, Taman, dan lainnya.

Namun, Gembong menyebut hingga kini, aturan kompensasi 15 persen kewajiban bagi pengembang itu belum jelas, apalagi setelah terbitnya IMB.

"Raperdanya juga belum. Saran kami ya sebenarnya untuk mengurus raperda itu dulu. Kan ini menjadi urusan selanjutnya, setelahnya dijadikan tempat apa, untuk apa. Sementara aturan hukumnya saja belum dibereskan," terang dia.

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik punya pandangan lain. Menurutnya, penerbitan IMB ini untuk memperjelas status dari bangunan yang terlanjur jadi di Pulau D.

"Supaya ada kejelasan, orang kan selama ini keliru yang disegel bangunan, bukan pulau," kata Taufik kepada Liputan6.com.

Taufik mengatakan, tak ada aturan yang dilangga Pemprov DKI ketika menerbitkan IMB untuk bangunan di pulau reklamasi. Pemilik ratusan bangunan itu sudah menyelesaikan kewajibannya kepada Pemprov DKI.

Oleh sebab itu, Taufik tak sepakat apabila ratusan bangunan itu dibongkar paksa.

"Masa dibongkar mubazir juga. Yang punya banguna sudah mengurus segala administarsi dan lain-lain," ucap Taufik.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Harus Diawasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2016 lalu pernah mengungkap kasus suap terkait pembahasan Raperda tentang RWZP3K Provinsi DKI Jakarta untuk periode 2015-2035, dan Raperda RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mengawasi apabila ada kesalahan prosedur hingga menimbulkan korupsi dalam penerbitan IMB untuk pulau reklamasi.

"Proses pengawasan itu bisa dilakukan oleh banyak pihak. DPRD juga memiliki fungsi pengawasan. Silahkan saja kalau memang misalnya kalau memang pihak DPRD ada yang menilai ada kejanggalan disana. Silahkan proses pengawasan dilakukan‎," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Menurut Febri, penindakan terhadap dugaan korupsi akan dilakukan sesuai prosedur, yaitu lewat laporan yang dilayangkan ke KPK.

"Kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi ada mekanisme pelaporan yang harus dilakukan. Ini proses standar yang berjalan," tambah Febri.

Atas kasus suap perda reklamasi itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana tujuh tahun penjara kepada eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan kepada adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, itu.

Majelis hakim yang diketuai Sumpeno itu menyatakan, Sanusi terbukti bersalah menerima suap Rp 2 miliar dari eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, terkait pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) atau Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.‎

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.