Sistem Satu Arah di Tol Dilanjutkan atau Tidak Ditentukan Malam Ini

Jadwal pemberlakuan satu arah di jalan tol memang direncanakan dari tanggal 30 Mei sampai 2 Juni 2019. Dan hari Minggu (2/6) ini merupakan yang terakhir.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jun 2019, 18:00 WIB
Kendaraan melintas di ruas tol yg diberlakukan satu arah atau one way di Tol Cipali, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2019). Sistem satu arah di Tol Trans Jawa dimulai dari Cikampek hingga Brebes Barat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Cirebon - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan masih mengkaji apakah satu arah di jalan tol akan diperpanjang atau tidak dan untuk keputusannya sendiri pada malam hari.

"Nanti (perpanjang atau tidaknya satu arah) keputusannya sore menjelang malam atau malam menjelang tengah malam," kata Refdi di GT Palimanan Cirebon, Jawa Barat, Minggu (2/6/2019).

Refdi mengatakan, jadwal pemberlakuan satu arah di jalan tol memang direncanakan dari tanggal 30 Mei sampai 2 Juni 2019. Dan hari Minggu (2/6) ini merupakan yang terakhir.

Namun, tanggal berakhirnya satu arah itu bukanlah harga mati dan pihaknya akan terus melihat situasi dan kondisi lalu lintas di lapangan.

Hal tersebut, kata Refdi, sama dengan konsep jarak yang awalnya direncanakan diberlakukan dari KM 70 sampai 263.

Akan tetapi karena kebutuhan lapangan padatnya arus lalu lintas meningkatnya volume, maka pemberlakuan satu arah itu sampai KM 414 dan 420.

"Demikian juga berlangsungnya satu arah itu bisa sekarang maupun besok ataupun sampai H-1. Kita akan melihat suasana di lapangan dan bagaimana mendengar suara pelaksana termasuk penguasa wilayah," tuturnya dilansir Antara.

Dia menambahkan akan terus memantau pergerakan lalu lintas untuk memutuskan apakah akan diperpanjang ataupun tidak.

Perpanjang satu arah diberlakukan pada pukul 12.00 WIB "Tetapi untuk kali ini (hari Minggu 2/6) mulai KM 70-414 dan 420 itu sudah kita berlakukan pada pukul 06.00 WIB," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya