Komnas Perempuan Minta Pengusaha Beri Hak Ini pada Pekerja Wanita

Hak-hak perempuan pekerja bukan berarti minta diistimewakan

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mei 2019, 10:01 WIB
Ilustrasi bekerja sebagai freelancer (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Magdalena Sitorus mengatakan hak-hak perempuan pekerja bukan berarti minta diistimewakan melainkan merupakan hak yang melekat pada perempuan.

"Perempuan pekerja memiliki hak cuti haid dan cuti hamil bukanlah hal yang luar biasa atau mereka minta diistimewakan, melainkan memang itu hak mereka yang diatur undang-undang," kata Magdalena, seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/5/2019).

Magdalena mengatakan secara fisik, fungsi dan kodrat perempuan memang berbeda dengan laki-laki. Karena itu, ada perbedaan hak antara perempuan pekerja dan laki-laki pekerja.

Karena itu, pengusaha yang menerima perempuan bekerja di perusahaannya harus paham dengan hak-hak perempuan pekerja dan memenuhinya dengan baik.

"Perusahaan harus melihat dan memiliki keinginan untuk memperbaiki pemenuhan hak-hak perempuan pekerja. Jangan ada ketidakpastian kesehatan dan keselamatan kerja perempuan pekerja," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perbaiki Sistem

Magdalena mencontohkan ada perempuan pekerja yang sedang hamil, tetapi tetap dituntut bekerja seperti perempuan pekerja lain yang tidak hamil, misalnya tetap bekerja pada jam kerja malam.

"Itu menunjukkan belum ada perspektif gender dalam memandang perempuan pekerja," ujarnya.

Karena itu, Magdalena menilai negara harus hadir untuk memperbaiki sistem sehingga perusahaan-perusahaan bisa lebih responsif gender terhadap perempuan pekerja.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya