Pihak Ridho Rhoma Tetap Ajukan Peninjauan Kembali

Rhoma Irama, ayah dari Ridho Rhoma, menyayangkan keputusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 15 Apr 2019, 15:30 WIB
Rhoma Irama, ayah dari Ridho Rhoma, menyayangkan keputusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Rhoma Irama, ayah dari Ridho Rhoma, menyayangkan keputusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus narkoba yang menjerat putranya.

Imbasnya, Ridho Rhoma akan kembali menghuni sel tahanan menjalani sisa hukuman yang semula 10 bulan sesuai vonis hakim, ditambah menjadi satu tahun setengah.

Rhoma Irama mempertanyakan keadilan dalam kasus yang menimpa Ridho Rhoma. Hal itu disampaikannya saat ditemui di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

"Dia sudah beraktivitas show dan rekaman. Ini artinya apa sekarang, saya tidak mengerti sekarang yang namanya hukum. Itu mengandung unsur Kemanusiaan adil dan beradab. Sense of justice. Apakah ini adil? Beradab?“ tanya Rhoma Irama.

 

2 dari 3 halaman

Hormati Proses Hukum

Ridho keluar RSKO didampingi oleh kedua orangtuanya, H. Rhoma Irama dan Marwah Ali. Ridho tampak sumringah keluar dari lobby rumah sakit sekitar pukul 15.48 WIB. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Kendati demikian, sebagai warga yang patuh hukum, pihak Ridho Rhoma akan menghormati segala proses hukum yang berjalan. Bersamaan dengan itu, pihaknya pun menyiapkan langkah hukum.

"Silahkan lah pemerintah mau melakukan apapun, kami siap menghadapi,” kata Rhoma Irama.

 

3 dari 3 halaman

Peninjauan Kembali

Sidang Putusan Ridho Rhoma (Adrian Putra/bintang.com)

Salah satunya adalah dengan mengajukan peninjauan kembali, "Sebagai upaya hukum kami melakukan PK, itu harus dilakukan sebagai upaya hukum,“ ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya