Liputan6.com, Jakarta Bawaslu tidak membenarkan politik uang. Bagi penerima dan pemberi politik uang bisa dipenjarakan.
Advertisement
Bawaslu tidak membenarkan politik uang. Bagi penerima dan pemberi politik uang bisa dipenjarakan.
Diterbitkan 13 April 2019, 15:01 WIBLiputan6.com, Jakarta Bawaslu tidak membenarkan politik uang. Bagi penerima dan pemberi politik uang bisa dipenjarakan.
Advertisement