VIDEO: Hati-Hati Serangan Fajar, Aturan Untuk Penerima Politik Uang

Bawaslu tidak membenarkan politik uang. Bagi penerima dan pemberi politik uang bisa dipenjarakan.

oleh Nurdin ArifinDiterbitkan 13 April 2019, 15:01 WIB

Liputan6.com, Jakarta Bawaslu tidak membenarkan politik uang. Bagi penerima dan pemberi politik uang bisa dipenjarakan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya