Akal Bulus Tukang Es Krim Cabul di Sidoarjo

Seorang penjual es krim keliling, Dwi Eko Prasetyo (29), harus berurusan dengan polisi. Bagaimana kisahnya?

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Mar 2019, 18:01 WIB
Foto: Dian Kurniawan/ Liputan6.com.

Liputan6.com, Sidoarjo - Seorang penjual es krim keliling, Dwi Eko Prasetyo (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dirinya terbukti telah mencabuli anak di bawah umur bermodal iming-iming es krim gratis.

Tersangka Dwi Eko Prasetyo berasal dari Kecamatan Kondang, Mojokerto. Sehari-hari, ia bekerja sebagai penjual es krim keliling di kawasan Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol. Muhammad Harris mengatakan kejadian itu bermula dari laporan orang tua korban yang mengetahui atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka kepada anaknya, Minggu 24 Februari lalu.

"Si anak sempat bercerita kepada orang tuanya kalau sudah dicabuli pelaku," kata Muhammad Harris, Jumat (29/3/2019).

Mulanya, korban sedang bermain dengan rekan-rekannya di halaman rumahnya. Di waktu yang bersamaan datanglah seorang penjual es krim dengan maksud menawarkan es kepada anak-anak. Sebagian besar anak alias korban tidak memiliki uang untuk membeli es krim.

"Akhirnya ditawari sama pelaku, diiming-imingi es krim gratis kepada korban, lalu korban dibujuk dan dibawa ke tempat sepi dan gang gang kecil di kawasan Bungurasih," terangnya.

Perlakuan bejat itu tidak hanya sekali dilakukan tersangka. Terhitung, korban sudah dicabuli sebanyak tiga kali. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 UURI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya