DPR Bentuk Panja RUU Pesantren dan Pendidikan Agama

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sangat penting untuk diselesaikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2019, 06:59 WIB
Sidang di DPR. (Liputan6.com/Taufiqurrohman)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VIII DPR mengelar rapat kerja dengan Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menristekdikti, Menkeu, Mendagri, MenPANRB, Menkum HAM, dan Pimpinan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat itu membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Dalam rapat itu Komisi VIII mendengarkan pandangan dari pemerintah terkait pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kemudian menyetujui Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan membentuk Panitia Kerja (Panja).

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengatakan, setelah rapat ini DPR bersama pemerintah akan mulai membahas nomenklatur RUU Pesantren. Setidaknya, kata dia, ada dua usulan soal nomenklatur tersebut.

"Ada dua usulan yang berbeda sekarang ini. yaitu hanya untuk Undang-Undang Pesantren saja ataukah yang kedua RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Dua-duanya memiliki alasan filosofis dan juga sosiologis yang sama," ungkap Ali, Senin (25/3/2019).

"Hanya saja tergantung kepada komintmen masing-masing panja pada waktu pembahasan nanti dari 1.020 DIM apakah termasuk yang mau kita bicarakan itu perubahan nomenklatur ataukah tetap saja nomenklatur yang sama berarti pembahasan agak lama, lebih luas," sambung Ali.

Di tempat yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini sangat penting untuk diselesaikan. Karena itu, Lukman optimis pembahasan ini akan segera rampung.

"Dengan penguatan-penguatan terhadap kelembagaan ini, saya seangat optimis sebelum berakhirnya masa bakti jabatan DPR ini bisa dituntaskan," ucap Lukman.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tingkat Partisipasi Panja

Senada, Ali mengatakan pembahasan ditargetkan selesai pada Agustus atau tepatnyan dua bulan sebelum masa jabatan DPR 2014-2019 selesai pada bulan Oktober mendatang. Namun, kata dia, pembahasan itu akan kembali lagi pada tingkat partisipasi anggota Panja.

"Untuk bisa dijadikan undang-undang tergatung tingkat partisipasi dari anggota untuk bisa menyelesaikan," ucapnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya