KPK Akan Panggil Menag Lukman Terkait Penyitaan Uang Ratusan Juta

Namun Febri masih belum mengetahui kapan penyidik KPK mengklarifikasi uang ratusan juta kepada Menag Lukman Hakim Saifuddin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Mar 2019, 21:42 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3). Lukman Hakim mendatangi kantor Kemenag setelah ruang kerjanya disegel dan digeledah penyidik KPK. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kemenag. Pemanggilan juga untuk mendalami penemuan uang ratusan juta di ruang kerjanya.

"Kemungkinan (pemanggilan Lukman) itu terbuka, ya, sepanjang dibutuhkan oleh penyidikan. Apalagi juga ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan Menteri Agama hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

Namun Febri masih belum mengetahui kapan penyidik KPK mengklarifikasi uang ratusan juta kepada Menag Lukman. Hal tersebut menurut Febri tergantung pada kebutuhan tim penyidik.

"Nanti baru diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menyita uang ratusan juta rupiah di ruang kerja Menang Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut dalam bentuk dolar dan rupiah.

"Kami temukan kemudian disita juga dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar dengan nilai seratusan juta rupiah," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

KPK Dalami Penemuan Uang

Febri mengatakan, KPK akan mendalami penemuan uang tersebut. Namun dia memastikan bahwa penggeledahan dilakukan lantaran diduga terdapat bukti-bukti lain yang menguatkan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini.

"Semua bukti yang disita, apakah dokumen ataupun uang atau barang bukti elektronik atau bukti-bukti apapun itu disita karena diduga terkait dengan penanganan perkara dan dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya