Bebas dari Kasus Pembunuhan Kakak Kim Jong-un, Siti Aisyah Akan Pulang

Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, telah bebas dan akan pulang ke Indonesia.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 11 Mar 2019, 10:31 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah dengan kawalan polisi dibawa menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur, Selasa (24/10). Siti terlihat mengenakan rompi anti-peluru saat mengunjungi tempat kejadian perkara itu. (AP/Sadiq Asyraf)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Tuntutan terhadap Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam --kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un-- telah dihentikan oleh pengadilan Malaysia.

Siti Aisyah juga telah dibebaskan dari penahanan di Kuala Lumpur pada Senin, 11 Maret 2019 pagi waktu lokal --menurut informasi yang diperoleh dari berbagai sumber.

"Alhamdulillah di persidangan yang baru saja berlangsung, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (11/3/2019).

"Namun Hakim memutuskan 'Discharge Not Amounting to Acquital' (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas)," lanjutnya.

"KBRI (Kuala Lumpur) langsung membawa Siti Aisyah ke KBRI. Segera setelah administrasi pemulangan selesai, Siti Aisyah akan dipulangkan," tambah Iqbal.

Hadir dalam persidangan itu adalah Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzard, dan Lalu Muhammad Iqbal sendiri.

Sementara itu, seperti dikutip dari The Guardian, jaksa mengajukan permohonan penghentian tuntutan dan pembebasan terhadap Siti Aisyah berdasarkan Section 254 KUHAP Malaysia. Permohonan itu dilakukan di pengadilan Shah Alam, Kuala Lumpur pada Senin 11 Maret pagi.

Hakim mengabulkan permohonan jaksa untuk menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah.

Di sisi lain, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng menyambut baik keputusan tersebut.

"Saya sudah menyelesaikan pekerjaan saya," katanya seperti dikutip dari The Guardian, Senin 11 Maret 2019.

"Dia (Siti) adalah orang yang bebas sekarang, dia akan kembali ke Indonesia."

Gooi kemudian terlihat meninggalkan pengadilan dengan mobil kedutaan Indonesia.

 

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Hanya Siti Aisyah yang Dibebaskan

Tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Selasa (24/10). Siti Aisyah melakukan reka ulang kejadian di tempat dirinya dituding meracuni kakak tiri pemimpin Korea Utara itu. (AP/Sadiq Asyraf)

Penghentian tuntutan dan pembebasan hanya berlaku untuk Siti Aisyah. Sedangkan seorang terdakwa lainnya dari Vietnam, Doan Thi Huong masih akan menghadap kembali ke pengadilan untuk bersaksi.

Jaksa telah berupaya untuk menghentikan kasus ini pada Agustus tahun lalu, tetapi hakim memutuskan bahwa para terdakwa harus bersaksi di persidangan.

Hakim mengatakan, ia menerima bahwa itu bisa menjadi "pembunuhan politik" tetapi mengatakan dia tidak bisa mengesampingkan bahwa ada dugaan "konspirasi yang terencana" antara dua perempuan dan figur-figur dari Korea Utara.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong adalah salah satu dari dua perempuan yang didakwa atas pembunuhan Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017. Para wanita itu dituduh mengusap agen saraf beracun VX di wajah korban ketika dia menunggu untuk naik pesawat ke Macau. Dia meninggal dalam 20 menit.

Baik Siti dan Doan mengklaim bahwa mereka secara tidak sengaja telah ditipu untuk melakukan pembunuhan oleh sejumlah orang Korea Utara, yang mengatakan kepada mereka bahwa mereka sedang terlibat dalam acara komedi 'prank'. Mereka berdua mengaku mengira hanya akan mengolesi lotion di wajah korban.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya