DPR Usul E-KTP untuk WNA Dibuat Beda

Komisi II DPR mengatakan saat ini bentuk dan warna e-KTP yang dimiliki WNI dan WNA saat ini sama.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2022, 15:55 WIB
ilustrasi KTP

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR, Firman Soebagyo mengatakan perlu ada landasan hukum untuk membedakan KTP elektronik atau e-KTP antara warga negara (WN) Indonesia dengan WN asing.

Hal itu sebagai langkah preventif sekaligus informasi kepada masyarakat terkait kepemilikan e-KTPoleh WNA.

"Harus ada aturan-aturan dasar hukum perbedaan warna, bisa dibentuk peraturan pemerintah untuk atasi hiruk pikuk pemilu, tingkatkan fungsi," ujar Firman dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Firman mengatakan saat ini bentuk dan warna e-KTP yang dimiliki WNI dan WNA saat ini sama. Sehingga, imbuhnya, masyarakat awam tidak membedakan. 

"Kalau menurut saya agar masyarakat memang dibedakan yaitu bahasa kalau di kartu identitas warga negara asing, ada tulisan Inggris tapi itu kan tidak bisa dilihat secara kasat mata. Kalau di Amerika, Eropa ada perbedaan signifikan warna. Posisi ini yang menimbulkan persoalan," tukasnya.

2 dari 2 halaman

WN China Punya E-KTP

Sebelumnya, WN China yang menetap di Cianjur, Jawa Barat dikabarkan memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA boleh memiliki e-KTP. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Administrasi Kependudukan.

Mengacu pada Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, disebutkan bahwa WNA diperbolehkan memiliki e-KTP. Ini tercantum dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU tersebut. Dalam Pasal 63 ayat 1. Namun harus memenuhi persyaratan memiliki izin tinggal tetap.

Diperkuat pada ayat 4 yang menyebutkan bahwa "Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.

Sedangkan di Pasal 64 ayat a dan b, dijelaskan bahwa KTP elektronik bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan KTP elektronik bagi Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya