Pertamina Tambah Pasokan Solar Subsidi di Bontang

Realisasi konsumsi Solar subsidi dari empat SPBU di Bontang berjumlah 1.056 Kilo Liter pada Januari 2019.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Feb 2019, 10:00 WIB
Suasana di SPBU Kuningan Jakarta, Sabtu (5/5). Pemerintah berencana untuk menambah subsidi solar di tengah harga minyak dunia yang sedang naik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menambah jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi di Bontang, Kalimantan Timur.‎ Penambahan SPBU tersebut untuk memastikan kebutuhan Solar di wilayah tersebut terpenuhi.

Region Manager Comm. & CSR Pertamina Kalimantan Yudi Nugraha mengatakan,‎ penyaluran Solar bersubsidi meningkat dengan beroperasi SPBU Tanjung Laut pada pertengahan 2018. Dengan pengoperasian tersebut, saat ini ada empat SPBU yang menjual Solar bersubsidi di Kota Bontang, selain SPBU Kopkar PKT, Akawy, dan Lok Tuan.

Yudi menyebutkan, realisasi konsumsi Solar subsidi dari empat SPBU tersebut berjumlah 1.056 Kilo Liter pada Januari 2019. Angka tersebut 136 persen lebih besar dibanding Januari 2018 yang tercatat 448 KL.

”Peningkatan penyaluran Solar PSO sudah dilakukan dengan adanya pengaktifan kembali SPBU yang menjual Solar PSO di 2019 dan itu sudah sangat mencukupi kebutuhan Solar di wilayah Kota Bontang," kata Yudi, di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Acuan Pertamina dalam menyalurkan Solar subsidi melalui kuota yang diberikan oleh BPH Migas, realisasi Solar subsidi dan Kuota Solar 2019 hingga bulan Januari sudah melebihi 54 persen dari Kuota yang diberikan.

Pertamina pun telah melakukan koordinasi dengan Polres setempat, untuk mengawasi dan melakukan penertiban antrean kendaraan yang mengisi bahan bakar solar subsidi dan penyalahgunaan penyaluran Solar.

“Kami juga pastinya akan meningkatkan bekerjasama dengan Polres untuk mengatur agar antrean tidak menimbulkan kemacetan atau mengganggu pengguna jalan lainnya. Pihak Polres setempat juga akan melakukan tindak tegas pada konsumen yang menyalahgunakan penggunaan solar, seperti untuk dijual kembali,” tambah Yudi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Landasan Aturan

Sejumlah kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kuningan Jakarta, Sabtu (5/5). Pemerintah berencana untuk menambah subsidi solar di tengah harga minyak dunia yang sedang naik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, terdapat larangan membeli BBM Premium dan solar bersubsidi di SPBU bagi:

1). Konsumen industri untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan

2). Konsumen umum yang menggunakan jerigen, drum, dan tangki kendaraan standar atau bermodifikasi untuk dijual kembali.

Himbauan tiada henti terkhusus kepada pemilik kendaraan yang menggunakan Solar dianjurkan untuk menggunakan Dexlite dengan Cetane Number (CN) minimal 51 atau Pertamina Dex (CN) 53 karena lebih baik untuk performa dan usia kendaraan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya