Kasus Suap Air Minum, 13 Pejabat Kementerian PUPR Kembalikan Uang Rp 3 M

Febri menyambut baik adanya pengembalian uang sekitar Rp 3 miliar dari 13 pejabat di Kementerian PUPR.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Feb 2019, 03:09 WIB
Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar tiba untuk pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (8/1). Teuku Moch Nazar diperiksa dalam kasus suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp 3 miliar dari 13 pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemterian PUPR).

Pengembalian berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

"Dalam minggu ini 13 orang PPK pada proyek-proyek SPAM di Kementerian PUPT telah mengembalikan uang ke Penyidik sejumlah Rp3 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 8 Februari 2019.

Febri menyambut baik adanya pengembalian uang sekitar Rp 3 miliar dari 13 pejabat di Kementerian PUPR. Hal tersebut juga sekaligus membuktikan kebenaran adanya praktik suap dalam kasus tersebut.

"Kami hargai sikap koperatif tersebut, sekaligus KPK mengingatkan pada pihak lain yang telah menerima uang sebelumnya agar mengembalikan dalam proses hukum ini. Hal tersebut pasti akan dihargai secara hukum sebagai faktor yang meringankan," kata dia.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

2 dari 2 halaman

Jerat 4 Pejabat Kementerian PUPR

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

KPK juga telah mengidentifikasi sekitar 20 proyek air minum yang terindikasi praktik suap. Sebagian besar proyek tersebut dimenangkan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya