Patroli, Jombang - Dua oknum petugas BUMN bidang telekomunikasi asal Diwek, Kabupaten Jombang, diamankan petugas.
Keduanya tertangkap basah mencuri kabel telepon sepanjang 200 meter di permukiman warga Desa Kedawung, Kecamatan Diwek.
Advertisement
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (20/1/2019), penangkapan bermula dari laporan warga karena melihat dua orang berseragam BUMN berpura-pura membenahi jaringan, dengan menggergaji kabel telepon.
Kedua pelaku kini ditahan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)