Banyak Kekurangan Berantas Korupsi, KPK Ingin UU Direvisi

KPK terus berbenah, karena saat ini banyak kekurangan dalam penanganan di bidang korupsi di Indonesia.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Jan 2019, 09:52 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin berpanjang lebar menanggapi debat Pilpres pertama. Meski membahas isu korupsi, KPK menegaskan pihaknya lebih ingin fokus kerja ketimbang berkomentar.

"Untuk debat capres, kami tak beri tanggapan atau komentar. KPK memilih bekerja saja secara serius sesuai kewenangan," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat 19 Januari 2019, malam.

Menurut Febri, KPK terus berbenah, karena saat ini banyak kekurangan dalam penanganan di bidang korupsi di Indonesia. Contohnya, ada standar internasional disebut korupsi, namun KPK belum bisa menindak karena masih memakai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga perlu aturan yang kuat seperti revisi UU agar bisa disentuh secara hukum," tambah Febri.

Febri melanjutkan, pada prinsip dasarnya, ada orang-orang yang bisa diidentifikasi korupsi kalau KPK memakai atau mengacu pada standar The United Nations Convention Against Corruption. Misalnya, mereka yang diduga memiliki kedekatan dengan pimpinan institusi negara, kemudian dapat keuntungan.

"Di international disebut trading influence. Banyak pihak swasta yang bukan penyelenggara negara jadi enggak bisa disentuh. Kemudian korupsi di sektor swasta juga belum bisa disentuh," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Harapan KPK

KPK berharap, ke depan ada aturan yang bisa dibuat bersama untuk membantu KPK mengentaskan tingkat korupsi di negeri ini. Regulasi, menjadi catatan khusus KPK untuk Indonesia yang lebih bersih.

"Aturan bisa dibuatkan oleh presiden dan DPR. Intinya kita punya PR besar pemberantasan korupsi salah satunya terkait regulasi," Febri menandasi.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya