Polisi menggerebek kamar yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan narkoba di Apartemen Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (16/1). Polisi menyita psikotropika golongan IV dan obat daftar G sebanyak 112.060 butir. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Polisi menggerebek kamar yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan narkoba di Apartemen Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (16/1). Polisi mengamankan tersangka DL dan masih mencari tersangka BD. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Polisi menggerebek kamar yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan narkoba di Apartemen Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (16/1). Gudang penyimpanan narkoba berada di Apartemen Puri Park View Tower A Lantai 32. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono (tengah) gelar perkara kasus narkoba di Apartemen Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (16/1). Tersangka terancam maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono (tengah) gelar perkara kasus narkoba di Apartemen Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (16/1). Polisi menyita psikotropika golongan IV dan obat daftar G sebanyak 112.060 butir. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Polisi menunjukkan barang bukti kasus narkoba di Apartemen Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (16/1). Polisi mengamankan tersangka DL dan masih mencari tersangka BD. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono saat gelar perkara kasus narkoba di Apartemen Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (16/1). Gudang penyimpanan narkoba berada di Apartemen Puri Park View Tower A Lantai 32. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Polisi menggiring tersangka kasus narkoba di Apartemen Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (16/1). Tersangka terancam maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Merdeka.com/Imam Buhori)