Kemkominfo: Pemblokiran PUBG, Mobile Legend, dan AoV Adalah Hoaks

Dalam keterangan resminya, Kemkominfo menyebut, infografis pemblokiran PUBG dkk tersebut adalah hoaks.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 10 Jan 2019, 16:32 WIB
Statistik di balik popularitas E-Sports PUBG Mobile membuat nomor ini difavoritkan terpilih untuk SEA Games 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengonfirmasi infografis yang beredar dengan memuat logo Kemkominfo yang berisi daftar gim diblokir pada 31 Januari 2019.

Dalam keterangan resminya, Kamis (10/1/2019), Kemkominfo menyebut, infografis tersebut adalah hoaks.

Dalam infografis yang beredar, terdapat 10 nama permainan elektronik yang diblokir Kemkominfo. Ke-10 gim tersebut antara lain adalah: PUBG, Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, Cross Fire: Legends, Arena of Valor, Point Blank Offline, dan Grand Theft Auto V.

"Kemkoinfo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangannya.

Foto dok. Liputan6.com

Masih dalam pernyataannya, pria yang karib disapa Nando ini menyebut, sebelumnya di tahun 2015 dan 2016 pernah beredar informasi yang hampir sama dan mengaitkan informasi tersebut berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kemkominfo.

"Kemkominfo menegaskan, bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Permenkominfo Tentang Usia

Para pengunjung sedang menikmati peran sebagai realitay soldier dalam PUBG Mobile. (Bola.com / Nurfahmi Budi)

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kemkominfo mengembangkan klasifikasi membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.

Adapun pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok, yaitu (1) kelompok usia 3 tahun atau lebih, (2) kelompok usia 7 tahun atau lebih, (3) kelompok usia 13 tahun atau lebih, (4) kelompok usia 18 tahun atau lebih, dan (5) kelompok semua usia.

"Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu," kata Nando.

Sementara, bagi kelompok usia di bawah 13 tahun, tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016 itu, disebutkan juga bahwa masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi.

Adapun daftar klasifikasi dan media pengaduan bisa diakses melalui igrs.id.

(Tin/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya