Gede Pasek: Tidak Ada Pasal Siluman

Politikus Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika yakin uji materi atas perubahan UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Apr 2012, 14:58 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Politikus Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika yakin uji materi atas perubahan UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, kata dia, kalau uji materi atas Pasal 7 ayat 6a itu diterima MK berarti semua UU APBN 2011 itu juga tidak sah. "Cara berpikirnya jangan cuma baca satu ayat. Semua ayat di Pasal 7 itu harus dibaca," kata Gede di DPR, Jakarta, Senin (2/4).

Gede menjelaskan, selama ini yang diisukan kalau pasal tambahan itu adalah pasal siluman alias sisipan. Padahal, sambung Gede, pasal seperti itu sudah ada sejak lama. "Pada 2011 sayangnya itu tidak dipakai pemerintah," katanya.

Selain itu, kata Gede lagi, bila MK mengabulkan permohonan uji materi atas pasal itu, maka akan banyak menanggung risiko. sebab pasal itu tidak berdiri sendiri. Bisa saja pasal-pasal lain pun akan ikut gugur. "Pasal 7 ayat 6a itu berkaitan dengan anggaran subsidi listrik, Program Keluarga Harapan dan pembangunan infrastruktur," ujar anggota Komisi II itu. (ARI)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya