Gedung Dewan Tanpa Rok Mini

Meski belum ada larangan resmi, wacana pelarangan rok mini di Gedung DPR ternyata berpengaruh. Anggota Dewan dan staf ahli wanita yang sering menggunakan rok mini, sudah menggunakan rok sebatas lutut.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Mar 2012, 12:33 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Lantai tiga Gedung Nusantara II DPR biasanya sangat ramai jika sidang paripurna tengah digelar. Lobi ruang sidang paripurna pun dipenuhi staf ahli anggota Dewan yang hadir. Ada saja keperluannya, mulai dari mengecek absensi, hingga memastikan para anggota Dewan memperoleh materi sidang tertulis.

Keberadaan staf ahli, terutama wanita, yang sifatnya temporer memang seringkali jadi perhatian, terutama oleh kaum laki-laki. Alasannya sederhana, lantaran pakaian yang dikenakan mereka. Untuk itu, Badan Urusan Rumah Tangga DPR sedang menyusun larangan berpakaian seksi, bahkan larangan penggunaan rok mini di seluruh kompleks DPR.

Meski belum ada larangan resmi, wacana ini ternyata berpengaruh. Anggota Dewan dan staf ahli wanita yang sering menggunakan rok mini, Selasa (6/3) ini sudah menggunakan rok sebatas lutut, bahkan celana panjang.

Namun, tidak semua wanita setuju, termasuk Rieke Dyah Pitaloka, anggota DPR dari Fraksi PDIP. Menurutnya, urusan rok mini ini tak perlu harus diatur secara khusus. "Masih banyak undang-undang yang harus diproduksi ketimbang membuat aturan tentang itu," jelasnya.

Kompleks DPR sebagai lembaga tinggi negara memang harus dijaga kehormatannya. Bukan saja dengan cara berpakaian para penghuninya, namun juga dengan perilaku yang terhormat.(ADO)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya