Anggota DPR Malas Tak Digaji, Fadli Zon: KPK Hati-Hati Bicara

Fadli Zon menjelaskan, penyusunan undang-undang ada mekanismenya.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Des 2018, 17:38 WIB
Perlu Pengawasan Mendalam Terhadap Otsus Papua

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengomentari pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang agar anggota DPR tidak digaji jika malas mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Menurut Fadli, Saut tak memahami proses penyusunan undang-undang. Dia menyarankan Saut untuk belajar lagi.

"Dia enggak ngerti Bagaimana mekanisme pembuatan undang-undang. Mungkin dia harus belajar lagi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Fadli menjelaskan, pengesahan undang-undangan bukan soal mau atau tidak mau. Penyusunan undang-undang ada mekanismenya.

Dan, Bagi Fadli, tidak semua RUU harus dijadikan undang-undang.

"Di negara-negara tertentu mereka sudah habis artinya peraturannya sudah diundangkan semua, rakyat juga belum tentu mau diatur dengan undang-undang, ya kan. Kan perlu ada kebebasan," ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menilai pernyataan Saut tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan KPK. Ia menyarankan pimpinan KPK untuk lebih hati-hari berbicara.

"Jadi pernyataan itu saya kira pernyataan yang di luar tupoksinya sebagai komisioner KPK, jadi harus hati-hatilah jangan ngomong sembarangan gitu," ucap Fadli.

 

2 dari 2 halaman

Singgung Kinerja DPR

Sebelumnya, Saut Situmorang menyinggung kinerja anggota DPR dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang. Data Formappi, dari 24 RUU yang semestinya dibahas DPR pada masa Sidang I Tahun 2018/2019, hanya 16 yang masuk tahap pembahasan.

Hanya tiga yang berhasil disahkan menjadi undang-undang. Saut menilai, anggota DPR yang malas membahas serta mengesahkan RUU tidak perlu digaji.

"Hari ini kita bicara seperti apa anggota DPR, Wakil Rakyat, perform di DPR, integritas itu being honest. Jadi kalau ada undang-undang di DPR itu honest tidak sih? Orang yang tidak berintegritas, tidak bisa digaji. Jadi kalau (anggota) DPR tidak selesai-selesai bahas UU, jangan digaji pak Ketua (DPR)," kata Saut di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa 4 Desember 2018.

Reporter: Sania Mashabi 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya