Kualitas Udara Jakarta Memprihatinkan, Aktivis Lingkungan Datangi Balai Kota

Kualitas udara di Jakarta memprihatinkan, para aktivis lingkungan meminta pemerintah DKI Jakarta dan pihak-pihak lain serius menangani hal ini.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 05 Des 2018, 13:00 WIB
kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta meminta agar pemerintah serius tangani polusi udara. (Foto: Liputan6/Giovani Dio Prasasti)

Liputan6.com, Jakarta Kualitas udara Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta memprihatinkan. Hal ini membuat kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta.

Gerakan tersebut menyerahkan notifikasi gugatan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS) kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selain itu, juga tujuh pihak tergugat lain yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

"Kami melihat persoalan kualitas udara Jakarta ini memburuk. Dari berbagai parameter yang ada tidak pada status yang sehat untuk kesehatan seluruh warganya, " kata salah satu penggugat yang juga aktivis Greenpeace Leonard Simanjuntak pada Health Liputan6.com di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Notifikasi ini sendiri merupakan bentuk kekecewaan terhadap pemerintah, akibat kelalaian dalam menangani polusi udara di Jakarta.

"Kami merasa ini waktunya memberikan komunikasi, ini masih notifikasi belum gugatan, yang lebih 'keras' untuk mengingatkan lembaga pemerintah yang kami identifikasikan untuk merespons secara serius," tambah Leo.

 

2 dari 2 halaman

Gugatan ke Banten dan Jawa Barat

kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta meminta agar pemerintah serius tangani polusi udara. (Foto: Liputan6/Giovani Dio Prasasti)

Gugatan terhadap pihak pemerintah provinsi Banten dan Jawa Barat dilakukan karena polusi udara di Jakarta juga akibat aktivitas industri di dua wilayah tersebut. Termasuk pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

"Sifat polusi udara itu bersifat lintas batas. Tidak terbelenggu batas administratif," kata Leo.

Salah satu pengggugat lain yang juga merupakan aktivis Inayah Wahid meminta pemerintah harus benar-benar serius menangani polusi udara. Sehingga, isu ini tidak memakan korban terutama kelompok masyarakat yang rentan.

"Masyarakat punya hak untuk mendapat udara yang bersih, yang lebih sehat, bahwa kami yang meskipun berada dalam lembaga yang berbeda-beda, kami mewakili diri sendiri sebagai masyarakat Jakarta, " ujar putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid tersebut.

Berdasarkan data alat pemantau kualitas udara DKI Jakarta, konsentrasi rata-rata tahunan untuk parameter Ozone (O3), PM 10, PM 2,5 selalu terlampaui sejak awal dipantau.

Selain itu, alat pemantau kualitas udara Kedutaan Besar Amerika Serikat menunjukkan, dari Januari hingga Oktober 2018, masyarakat Jakarta Pusat menghirup udara "tidak sehat" selama 206 hari. Sementara, di Jakarta Selatan, kualitas udara yang buruk mencapai 222 hari.

Aksi ini sendiri diawali dengan kegiatan bersepeda dari Bundaran Hotel Indonesia, ke Sekretariat Negara, dan diakhiri di Balai Kota DKI jakarta. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya