Kubu Prabowo Pertanyakan Pembagian 7 Ribu Kartu Disabilitas oleh Pemerintah

Hingga kini pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana terhadap UU tersebut

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Des 2018, 11:32 WIB
Penyandang disabilitas mencoba fasilitas penyeberangan yang baru dibangun oleh Pemprov DKI di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Senin (3/12). Kegiatan ini difasilitasi oleh Institute of Professional Training And Development (IPTD). (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburrokhman mempertanyakan langkah pemerintah membagikan 7.000 Kartu Identitas Penyandang Disabilitas. Habiburrokhman mempertanyakan soal anggaran dari kartu tersebut.

"Ini mau bagi-bagi kartu lagi anggarannya dari mana, BPJS Kesehatan saja masih punya tunggakan sampai 7 triliun," kata Habiburrokhman lewat keterangan tertulis, Rabu (5/12/2018).

Pemerintah menyatakan kartu tersebut diluncurkan mengacu pada amanat Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kendati demikian, Habiburrokhman melihat kebijakan tersebut salah kaprah.

Sebab, lanjut dia, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana terhadap UU tersebut. "Undang-Undang Penyandang Disabilitas itu belum ada peraturan pemerintahnya, ini sudah bagi-bagi kartu saja, apa dasarnya?" ujar Habiburrokhman.

Habiburrokhman khawatir, peluncuran kartu ini implementasinya tidak akan efektif lantaran kebijakan itu belum terintegrasi dengan kebijakan terkait di level provinsi hingga kabupaten/kota.

"Berkaca pada program bagi-bagi kartu ala Presiden Jokowi seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Identitas Penyandang Disabilitasini (dicemaskan) akan memunculkan masalah baru," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya