KPK Telusuri Suap Bupati Pakpak Bharat Terkait Kasus Sang Istri

Kusuma Dewi sendiri pernah terjerat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Nov 2018, 19:26 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6). KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam OTT di Bengkulu, termasuk Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Martiani. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menelusuri dugaan airan uang Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu kepada jajaran Polda Sumatera Utara. Uang tersebut diduga untuk menghentikan kasus dugaan korupsi istri Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi.

"Nanti penyidik yang akan mengembangkan hal ihwal tentang itu, kayak apa sebenarnya?" ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2018).

Kusuma Dewi sendiri pernah terjerat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, pada awal 2018. Namun, belakangan kasus dugaan korupsi itu telah dihentikan Ditreskrimsus pada pekan lalu dengan alasan Kusuma Dewi telah mengembalikan uang sebesar Rp143 juta.

Saut mengatakan hal itu akan menjadi dasar KPK akan menelusuri adanya dugaan suap ke Polda Sumut. Dia menegaskan bahwa pengembalian uang tidak pernah pihaknya menghentikan penanganan kasus,

"Nanti KPK akan kembangkan seperti apa dan kearah mana penyidik KPK pasti paham membuat detail-detailnya seperti apa," ucap Saut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

 

2 dari 2 halaman

Keperluan Pribadi

Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu (kedua kiri) digiring petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11). Remigo terkena OTT terkait dugaan penerimaan suap proyek di Dinas PUPR. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain Remigo, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka dalam kasus ini. Remigo diduga menerima Rp 550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp 400 juta.

"Uang tersebut diduga dingunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," ujar Ketua KPk Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Minggu 18 November 2018.

Dari jumlah tersebut, pemberian Rp 150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkunga Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

"Diduga RYB menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing," ungkap Agus.

Remigo juga menerima pemberian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya