Stiker Kampanye di Angkutan Umum, Dishub Koordinasi dengan Bawaslu

Dishub tidak berwenang memberikan izin pemasangan stiker atau poster kampanye.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 17 Nov 2018, 06:31 WIB
Petugas Polantas dan Dishub mencegat kendaraan roda dua dalam Operasi Zebra Jaya 2018 di kawasan Cinere, Depok, Selasa (30/20). Kegiatan Operasi Zebra 2018 ini berlangsung hingga 12 November 2018 secara serentak se-Indonesia. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Cianjur - Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, Jawa Barat dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait alat peraga kampanye yang terpasang di angkutan umum.

Menurut Kepala Bidang Aangkutan Umum Dishub Cianjur Jekso Ronggo, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu, KPU, dan Satpol PP untuk menertibkan stiker calon anggota legislatif (caleg) yang masih terpasang.

"Selama ini Dishub tidak pernah menerima permohonan izin dari pengendara atau pemilik angkutan umum terkait pemasangan stiker caleg atau capres," ujar Jekso, seperti dilansir Antara, Sabtu (17/11/2018).

Dia menilai, Dishub juga tidak berwenang memberikan izin pemasangan stiker atau poster kampanye di angkutan umum, meski keberadaan angkutan umum adalah wewenang Dishub.

"Tapi untuk menenertibkannya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait terutama penyelengara Pemilu," ucapnya.

Meskipun angkutan umum merupakan milik perorangan atau pribadi, lanjut Jekso, angkutan umum menjadi fasilitas publik karena dipergunakan oleh banyak orang. Karena itu, menurut dia, stiker kampanye tidak boleh ditempel di sana.

"Selama dokumen lengkap seperti KIR, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), supir ataupun angkutan umumnya tidak akan menerima hukuman apapun," kata Jekso.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Akan Koordinasi

Alat peraga kampanye yang dipasang KPUD Bengkulu sudah rusak saat masa kampanye masih berlangsung (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Jekso mengatakan, ke depan setelah melakukan koordinasi dan menertibkan stiker atau poster Pemilu 2019 di angkutan umum, pihaknya akan melakukan sosialisasi pada pengemudi dan pemilik angkutan umum terkait pemilu.

"Angkutan umum tidak boleh menjadi alat untuk kampanye karena sudah diatur dalam peraturan bahwa alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di fasilitas publik," jelas Jekso.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya