Top3 Berita Hari Ini: Harga Ban Bridgestone dan Pelaksanaan Tilang Elektronik

Musim hujan salah satu alasan yang tepat untuk mengganti ban kendaraan kita. Traksi yang optimal dari ban baru membuat kita lebih aman saat berkendara.

oleh Sigit Tri Santoso diperbarui 07 Nov 2018, 19:45 WIB
Hal yang wajib dilakukan pertama kali saat menghadapi perubahan iklim adalah merotasi ban.

Liputan6.com, Jakarta Musim hujan salah satu alasan yang tepat untuk mengganti ban kendaraan kita. Traksi yang optimal dari ban baru membuat kita lebih aman saat berkendara. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Berburu Ban Mobil, Berikut Daftar Harga Bridgestone per November 2018

Ban mobil merupakan salah satu part mobil yang harus selalu dalam keadaan sehat baik dari ketebalan dan juga tekanan angin. Ban mobil yang selalu dalam keadaan optimal merupakan hal yang wajib dipenuhi.

Nah, jika Anda kebetulan sedang mencari ban mobil. Mungkin banyak yang menjadi pertimbanga, baik dari segi harga maupun brand. Jika Anda kebetulan menggunakan ban Bridgestone pada mobil, tak ada salahnya Anda kembali menggunakan ban yang sama dengan ukuran sama. Selengkapnya baca di  sini.

2. 8 Lingkar Kemudi Mobil Paling Unik di Dunia

Setir atau roda kemudi jadi alat kontak pertama antara manusia dan mobil. Tak sedikit yang menyatakan, roda kemudi yang baik akan terasa nyaman meskipun mesin mobil belum dalam kondisi menyala.

Namun sayang, nasib roda kemudi ini dianggap akan segera punah. Lantaran di masa depan, era kendaraan otonom atau nirsopir membuat orang tak lagi wajib memegang lingkar kemudi untuk mengendalikan arah laju mobil. Selengkapnya baca di  sini.

 

 

Simak Vidio Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

3. Ternyata, Tilang Elektronik Hanya untuk Kendaraan Pelat B

Mulai bulan ini, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sudah melakukan penindakan terhadap pelanggar tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Namun, pihak kepolisian baru bisa menilang kendaraan berpelat B.

Sedangkan untuk kendaraan di luar Jakarta yang melanggar, bakal diberikan tilang manual oleh petugas kepolisian di lapangan. Hal tersebut, lebih kepada masih belum terekam karena berkaitan dengan data kendaraan, karena database-nya masih hanya untuk pelat B. Selengkapnya baca di  sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya