Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengevaluasi surat permohonan penahanan kota bagi tersangka Ratna Sarumpaet.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2018, 11:41 WIB
Aktivis Ratna Sarumpaet menyampaikan keterangan kasus penganiayaan yang dialaminya, Jakarta, Rabu (3/10). Ratna mengakui tidak ada penganiayaan yang diterimanya seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengevaluasi surat permohonan penahanan kota bagi tersangka Ratna Sarumpaet. Hasilnya, penyidik tak mengabulkan permohonan tahanan kota bagi aktivis sosial itu.

"Terkait permohonan penahanan kota terhadap tersangka RS belum bisa dikabulkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).

Menurut dia, penyidik memiliki alasan tak mengabulkan permohonan itu. Salah satunya, untuk memperlancar penyidikan kasus penyebaran hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Ya karena kita masih membutuhkan keterangan seperti kemarin periksa saksi laku kita kroscek. Jadi belum bisa dikabulkan," ujar Argo.

Sebelumnya, keluarga Ratna Sarumpaet pada Rabu, 8 Oktober 2018 mengajukan surat permohonan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet. Sang pengacara, Insank Nasrudin, bersama pihak keluarga menjadi penjamin terkait permohonan tahanan kota tersebut

"Pengajuan tahanan kota itu tentunya dasar hukumnya kita merujuk dulu pada pasal KUHAP ya," kata Insank di Polda Metro Jaya.

2 dari 2 halaman

Untuk Kemanusiaan

Tersangka Ratna Sarumpaet digiring petugas keluar ruang tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Tersangka penyebar berita bohong atau hoax itu keluar tahanan untuk periksa kesehatan di Biddokkes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut dia, ada berbagai alasan mengajukan surat tersebut. Di antaranya adalah umur RS sudah memasuki 70 tahun. Ratna juga harus meminum obat-obatan secara rutin.

"Yang untuk menjadi alasannya adalah kami melihat dari sisi kemanusiaannya. Apa sih sisi kemanusiaan ini yang pertama kan kita enggak bisa dimungkiri dia adalah tokoh, kemudian dia juga sudah berusia lanjut gitu loh, itulah, hal-hal itulah. Kemudian obat ya kan jadi agak sedikit inilah kalau sampai harus berada di rutan. Tentu secara fisik maupun mental bisa terpengaruh dengan usia lanjutnya kan, sangat inilah ya," kata Nasrudin.

"Kami juga sebagai kuasa hukum juga menjamin juga bahwa Ibu RS ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya juga kami menjamin juga bahwa akan mempermudah jalannya proses hukum ini," dia menambahkan.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya