Pengamat: Prabowo Korban Ratna Sarumpaet, Tak Ada Alasan Dilaporkan ke Polisi

Pengacara yang juga pengamat hukum dari Universitas Pakuan M Andi Asrun, turut menanggapi kasus kebohongan aktifis Ratna Sarumpaet.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 05 Okt 2018, 05:09 WIB
Aktivis Ratna Sarumpaet menyampaikan keterangan kasus penganiayaan yang dialaminya, Jakarta, Rabu (3/10). Ratna mengakui tidak ada penganiayaan yang diterimanya seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara yang juga pengamat hukum dari Universitas Pakuan M Andi Asrun, turut menanggapi kasus kebohongan aktifis Ratna Sarumpaet.

Dia berharap Bareskrim Polri profesional dalam menangani kasus pelaporan terhadap Prabowo dan sejumlah nama lain, terkait kasus hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

"Sesungguhnya Prabowo, Sandiaga dan sejumlah nama lain yang dilaporkan adalah korban kabar bohong Ratna Sarumpaet, sehingga tak memiliki alasan hukum menempatkan mereka sebagai pelaku hoaks," ujar Andi Asrun, Kamis 4 Oktober 2108.

Dengan alasan tersebut, pelaporan terhadap Prabowo Cs hendaknya dihentikan karena bagaimanapun mereka adalah korban Ratna Sarumpaet.

Andi mengaku sudah mengirim surat ke Bareskrim dan Polda Metro terkait hal ini.

"Kita harap Polri proporsional dan bijak menangani kasus ini," ungkapnya.

2 dari 2 halaman

Prabowo Cs Dilaporkan

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid melaporkan sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian dan kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Mereka yang dilaporkan antara lain Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman, Dahnil Anzar Simanjuntak hingga Ratna Sarumpaet sendiri.

Muannas mengatakan, laporan itu dibuat seiring beredarnya kabar bohong yang dilontarkan Ratna Sarumpaet mengenai pengeroyokan atas dirinya di Bandara Bandung pada 21 September 2018 malam.

"Kami melaporkan Ratna Sarumpaet yang diduga kuat sebagai pelaku utama dan penyebarnya, baik di media sosial, media online dan televisi," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018) malam.

Ia melanjutkan, sedangkan laporan terhadap Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Dahnil Anzar Simanjuntak disebut karena melontarkan informasi bohong yang mengarah pada ujaran kebencian melalui media sosial, baik Twitter maupun Facebook, dan media massa.

Sedangkan Sandiaga Uno disebut menyebarkan berita bohong melalui keterangan-keterangannya di berbagai media online terkait hoaks Ratna Sarumpaet.

"Sementara Prabowo Subianto bisa diduga sebagai penyebar hoaks di televisi melalui konferensi pers," ujar Muannas.

Prabowo sendiri telah menyampaikan maaf kepada publik terkait kebohongan Ratna Sarumpaet soal pengeroyokan di Bandung. Dia minta maaf karena telah menyampaikan informasi kebohongan yang dilakukan Ratna.

"Saya di sini atas nama pribadi dan sebagai pimpinan tim kami, saya minta maaf kepada publik, bahwa saya telah ikut menyuarakan sesuatu yang belum diyakini kebenarannya," kata Prabowodi Kertanegara, Jaksel, Rabu 3 Oktober 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya