Ini Alasan Jemaah Haji Dilarang Bawa Barang Berlebih

Koper yang dibawa jemaah haji masuk ke kabin tak boleh lebih dari 7 kilogram.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 21 Sep 2018, 17:11 WIB
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diminta terus perhatikan koper jemaah. (www.haji.kemenag.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Maskapai Garuda Indonesia memang sudah membatasi barang bawaan jemaah haji. Kebijakan ini dilakukan dengan pertimbangan sejumlah hal, terutama keselamatan.

"Kami melihatnya dari sisi keselamatan. Serta kemudian dari sisi kenyamanan jemaah," ujar Manajer Umun PT Garuda Indonesia Timur Tengah, Deni Karnabi.

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menetapkan bagasi maksimal jemaah haji seberat 30 kilogram. Sementara, koper yang dibawa masuk ke kabin tak boleh lebih dari 7 kilogram.

Selain itu, kata Deni, PPIH Arab Saudi juga melarang jemaah haji memasukkan air zamzam ke dalam tas.

Menurut Deni, sisi keselamatan dan kenyamanan ini sangat penting. Terutama, kata dia, untuk kenyamanan jemaah yang sudah berusia lanjut. Aturan yang diberlakukan itu juga sudah mengikuti ketentuan penerbangan internasional.

"Garuda Indonesia tidak akan menoleransi aturan barang bawaan jemaah itu," ucapnya.

Meski sudah menjadi ketentuan yang mengikat, lanjut Deni, Garuda Indonesia juga menawarkan bantuan kargo barang untuk jemaah haji.

"Tidak ada yang longgar. Kami menjalankan sweeping. Kalau di bandara itu ada GID, satuan kemanan untuk yang memeriksa," kata Deni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Permudah Jemaah Haji

Koper jemaah haji bergetar, rupanya isinya alat cukur elektrik. (www.haji.kemenag.go.id)

Deni menambahkan, selain keamanan dan kenyamanan, aturan barang bawaan itu diterapkan untuk mempermudah jemaah dalam proses pengecekan di bandara Saudi.

Dengan kondisi itu, kata dia, jemaah haji tak perlu harus berurusan dengan petugas imigrasi.

"Aturan mengenai ketentuan itu sudah disepakati dengan Kementerian Agama. Baik Saudia Airlines dan Garuda, sama. Sudah ada kesepakatan dengan Kementerian Agama," tegas Deni.

 

Laporan jurnalis Dream, Maulana Kautsar, dari Tanah Suci

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya