KPU Tetapkan 807 Jadi Calon Anggota DPD di Pemilu 2019

KPU menyatakan, untuk DCT anggota DPD ditetapkan sebanyak 807 orang di 34 daerah pemilihan.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Sep 2018, 18:27 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) dan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono (kiri) saat Penyerahan SK Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Umum 2019 ke Kepolisian Republik Indonesia di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 807 orang sebagai daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Jumlah tersebut terbagi menjadi 671 laki-laki dan 136 perempuan.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan keputusan tersebut berdasarkan Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018.

"Untuk DCT anggota DPD ditetapkan sebanyak 807 orang di 34 daerah pemilihan," Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Sebelumnya, KPU juga menetapkan sebanyak 7.968 calon daftar calon tetap (DCT) anggota DPR di Pemilu 2019. Keputusan tersebut berdasarkan Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018. Jumlah tersebut terbagi menjadi 4.774 laki-laki dan 3.194 perempuan.

Sedangkan untuk anggota DPRD Provinsi, kabupaten dan kota, Arief menyebut hal tersebut ditetapkan oleh KPU wilayah setempat.

2 dari 2 halaman

Pasangan Capres

Sementara itu, dia juga menyatakan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden langsung diserahkan kepada Wakapolri Komjen Ari Dono.

"Selanjutnya Polri mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melakukan pengamanan dan pengawalan kepada paslon," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya