KPK Dalami Komunikasi Suami Inneke Koesherawati dengan Eks Kalapas Sukamiskin

Komunikasi yang dilakukan suami aktris Inneke Koesherawati berkaitan dengan suap perizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, temuan KPK beberapa waktu lalu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Sep 2018, 20:57 WIB
Narapidana kasus suap Bakamla, Fahmi Darmawansyah (kanan) dan Andi Rahmat (kiri) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8). Keduanya diperiksa terkait suap fasilitas dan perizinan di Lapas Sukamiskin. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi antara terpidana kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah dengan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Komunikasi yang dilakukan suami aktris Inneke Koesherawati berkaitan dengan suap perizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Penyidik mengklarifikasi komunikasi kedua tersangka dalam kasus ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap peizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

 

2 dari 2 halaman

Temuan KPK

Pada operasi senyap itu, KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.

Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Pajero dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK. Wahid pun sudah mengakui penerimaan suap tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya