Terlibat Korupsi, 21 PNS DKI Masih Terima Gaji

Bila telah ditetapkan bersalah, para PNS tersebut akan langsung diberhentikan. Statusnya pun diberhentikan secara tidak hormat.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Sep 2018, 20:38 WIB
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti mengatakan sebanyak 21 pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta masih menerima gaji meskipun terlibat korupsi.

Namun, dia menyebut gaji yang diterima oleh mereka hanyalah setengah dari gaji pokok yang biasanya. Budihastuti menyebut pemberian gaji tersebut dikarenakan kasus yang dihadapi PNS belum memiliki hukum tetap.

"Kalau masih banding, masih di tingkat pertama. Begitu berproses, maka mereka diberhentikan sementara dengan gaji 50 persen," ujar Budihastuti di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Dia mengatakan, bila telah ditetapkan bersalah, para PNS tersebut akan langsung diberhentikan. Statusnya pun diberhentikan secara tidak hormat.

Tak hanya itu, dia menyebut terdapat tiga PNS yang masih menerima gaji meskipun telah memiliki hukum tetap.

"Keputusan itu kan harus ditandatangani Pak Gubernur. Jadi, masih dalam perjalanan, SK-nya belum jadi," ucap dia.

2 dari 2 halaman

Berhentikan 27 PNS

Budihastuti mengatakan, sejauh ini Pemprov DKI Jakarta telah memberhentikan 27 PNS karena kasus korupsi periode 2017-2018. Mereka resmi diberhentikan karena telah divonis pengadilan.

"Yang 27 ini sudah diberhentikan karena sudah inkrah," jelas dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya