Pemerintah Panggil Diaspora Pulang ke Tanah Air untuk Ikuti CPNS

Pemerintah berupaya memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berada di barisan birokrasi.

Oleh JawaPos.com diperbarui 10 Sep 2018, 06:57 WIB
Peserta tes CPNS Kemenkumham Jambi. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berupaya memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berada di barisan birokrasi. Langkahnya dengan memanggil putra putri terbaik bangsa untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2018 dari jalur umum dan khusus.

Untuk jalur khusus, diperuntukan bagi lulusan cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, serta putra-putri Papua, dan Papua Barat. Selain itu porsinya juga untuk olahragawan berprestasi internasional, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, dan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

Untuk lulusan terbaik atau cum laude disediakan 10 persen dari total kursi yang terdapat di instansi pemerintah pusat dan 5 persen pada instansi daerah. Calon pelamarnnya harus berasal dari perguruan tinggi maupun program studi yang terakreditasi A pada saat kelulusan. Begitu pun lulusan dalam maupun dari luar negeri.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB 36/2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018 menyatakan, calon pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah, dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kemenristekdikti.

"Iya benar. Di antaranya syaratnya demikian," ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) KemenPAN-RB Mudzakir kepada JawaPos.com, Minggu 9 September 2018.

Lebih jauh Mudzakir menyebut, salah satu syarat untuk calon peserta difabel, yakni calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya. Mereka berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar.

"Instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan jabatan. Instansi pusat minimal dua persen, dan untuk daerah minimal 1 persen," tulis Permen yang ditetapkan sejak 27 Agustus 2018 itu.

Tak kalah penting dari kedua kategori di atas, yaitu putra-putri Papua dan Papua Barat. Mereka yang ingin melamar wajib merupakan keturunan kedua daerah tersevut berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua.

"Dibuktikan dengan akta kelahiran dan atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku," terangnya.

2 dari 2 halaman

Pertama Kali Dilakukan

Tahun ini KemenPANRB untuk pertama kalinya membuka jalur bagi diaspora. Pemerintah memanggil para diaspora itu untuk mengisi formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa. Ketentuan itu disertai dengan syarat minimal bekerja selama dua tahun. Mereka harus berpendidikan minimal S2, kecuali untuk perekayasa yang dapat dilamar dari lulusan S1.

"Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar dan setinggi-tingginya 40 tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan S3," urai Permen yang ditandatangani Menteri PAN-RB Syafruddin itu.

Terkakhir, formasi khusus yang sempat menyita perhatian masyarakat seusai Asian Games 2018 adalah atlet berprestasi internasional. Rekrutmen untuk itu dikoordinasikan oleh Menpora dan merujuk pada ketentuan Permenpora 6/2018 tentang persyaratan dan mekanisme seleksi, dan pengangkatan olahragawan berprestasi menjadi CPNS 2018.

Simak berita lainnya di JawaPos.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya