VIDEO: MUI Sebut Vaksin MR Haram, tapi Boleh Digunakan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Vaksin MR (measless rubella) yang diproduksi Serum Institute of India (SII) yang sudah digunakan di Indonesia boleh dilanjutkan penggunaannya, meski dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
Diterbitkan 21 Agustus 2018, 10:30 WIBPOPULER
1 2
Berita Terbaru
Cerita Ombudsman Dihalangi Sidak Lapas Cibinong, Temukan Kamar Standar Apartemen
- 1 jam yang lalu
Ombudsman Beri Tenggat Sebulan, Lapas Cibinong Harus Robohkan Fasilitas Mewah
- 1 jam yang lalu
Ombudsman: Penghuni Akui Bayar Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- 2 jam yang lalu
Asa Reynaldo, Penyandang Disabilitas Tempuh 59 Km Demi Berburu Kerja
- 6 jam yang lalu
Sampah Sisa Makanan Hasilkan Emisi, KLH Ungkap Cara Mengolahnya