Alasan Jusuf Kalla Ditunjuk Jadi Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf

Saat ini, nama JK sudah dimasukkan ke KPU sebagai ketua tim pemenangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Agu 2018, 08:44 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (9/8/2018). (Merdeka.com/Intan)

Liputan6.com, Jakarta - Jusuf Kalla atau JK diminta jadi Ketua Tim Pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, partainya meminta JK menjadi ketua tim pemenangan karena dinilai memiliki hubungan yang erat dengan Jokowi.

Terlebih saat ini, JK menjadi wakil dari Jokowi yang menjadi orang nomor satu di Indonesia.

"Kenapa (JK), karena Pak JK banyak perhitungan, banyak kalkulasi, karena beliau itu kan sudah berpengalaman, tahu persis, chemistry dengan Pak Jokowi sudah ada. Evaluasi-evaluasi tentang program pemerintah selama ini pasti beliau tahu dan ke depan seperti apa itulah yang dibutuhkan figur PK JK di tim kampanye nasional," kata Lodewijk di DPP Partai Golkar, Senin 13 Agustus 2018.

Saat ini, nama JK sudah dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai ketua tim pemenangan.

"Iya, tentu sudah dikomunikasikan, tetapi bagaimana akhirnya kita tunggu saja. Yang jelas yang disampikan Pak Airlangga tadi bahwa yang disodorkan ke KPU demikian karena sesuai persyaratan di pendaftaran capres ke KPU ya itu. Jadi bersamaan. Ada visi-misi, macam-macamlah," ujarnya. 

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

2 dari 2 halaman

Disesuaikan dengan Aturan KPU

Terkait posisi JK yang masih menjadi wakil presiden itu nantinya akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang ada di KPU.

"Nah itu yang saya katakan tadi itu mungkin bagaimana nanti disesuaikan dengan aturan-aturan KPU yang berlaku, katakan status yang masih wakil presiden sebagai gubernur, bupati, wakil bupati, termasuk wali kota dan wakil wali kota," dia menerangkan.

"Sehingga di sini akan kita lihat kalau aturan mengatakan tidak boleh, tentu tidak boleh. Kalau boleh gimana, atau posisinya beliau bagaimana. Kita lihatlah nanti," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya