KPK Ingin Koruptor Ditahan di Nusakambangan

Saut mengatakan praktik dugaan suap pengadaan fasilitas mewah bagi para koruptor bukanlah hal baru di Lapas Sukamiskin.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Jul 2018, 10:14 WIB
Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang saat menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Bandung Barat di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). KPK menyita uang sebesar Rp 435 juta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji membuat lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus para narapidana korupsi. Bahkan, KPK ingin para terpidana korupsi itu ditahan di Lapas Nusakambangan.

Hal ini disampaikan menyusul terungkapnya praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin terkait izin keluar masuk dan fasilitas mewah untuk para narapidana korupsi.

"Kayaknya (Lapas khusus) perlu dikaji. Bahkan kami di KPK dan Pak Saut kalau bisa di (Lapas) Nusakambangan saja sekalian," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Minggu (22/7/2018).

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang praktik dugaan suap pengadaan fasilitas mewah bagi para koruptor bukanlah hal baru di Lapas Sukamiskin.

Hal itu, kata dia terlihat dari penjelasan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen saat diperiksa oleh penyidik KPK.

"Kalau kita melihat bagaimana kronologi terjadinya seseorang yang mendapat dua mobil itu prosesnya itu, kalau lihat dari cerita yang kita pantau dari kemarin pagi sampai hari ini memang ada kesan itu sudah terbiasa," jelas Saut.

2 dari 2 halaman

Perbaiki Tata Kelola

Lapas Sukamiskin (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Saut berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi di lapas atau rutan manapun. Saut menilai sistem tata kelola penjara harus diperbaiki agar peristiwa tersebut tak terulang kembali.

"Diharapkan ke depan ini tidak terulang lagi. Tetapi kalau tata kelola penjara yang baik seperti apa, kita memberikan masukan," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.

Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya