Pengusaha Keberatan dengan Isi RUU Sumber Daya Air

APINDO akan mengajukan surat keberatan atas RUU Sumber Daya Air yang nantinya akan diberikan kepada pimpinan negara.

oleh Merdeka.com diperbarui 19 Jul 2018, 20:26 WIB
Kementerian PUPR mengembangkan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung yang akan melayani 300 ribu jiwa penduduk. (Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai penyusunan sejumlah regulasi dalam Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974 belum dilakukan dengan baik. Namun, pada dasarnya, apa yang ingin dilakukan pemerintah ini diakui bertujuan baik.

Direktur Eksekutif APINDO Danang Grindrawardana mengatakan, ia akan segera mendesak RUU SDA yang dirumuskan oleh pemerintah. Dengan demikian, pihaknya akan segera mungkin mengajukan surat keberatan atas RUU tersebut yang nantinya akan diberikan kepada pimpinan negara.

"Langkah APINDO bersama dengan asosiasi-asosiasi terkait yang sektoral segera menyusun brief policy saat ini sudah sekitar 70 persen setengah jadi. Ada beberapa tambahan tinggal menunggu rekan rekan industri sektor yang lain," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/6/2018).

"Policy Brief ini akan kami upayakan untuk sampai di tangan bapak presiden dan pimpinan DPR pada minggu depan," tambah dia.

Dirinya pun memastikan, untuk mempercepat proses penyelesain draf yang menjadi catatan penting yang diberikan oleh beberapa asosiasi terkait untuk diajukan kepada pemerintah. Itu sebagai bentuk pertimbangan pemerintah nantinya dalam merumuskan RUU SDA lebih lanjut.

"Estimasi kita kalau bisa sebelum berakhir minggu depan sudah harus selesai policy brief sebelum pembahasan lebih detail terkait RUU ini. Karena DPR mengejar target tanggal 27 Juli sudah masuk di dalam paripurna. Nah kami akan mengejar sebelum itu mestinya policy brifnya harus sampai," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Campur Aduk

Kementerian PUPR mengembangkan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung yang akan melayani 300 ribu jiwa penduduk. (Dok Kementerian PUPR)

Sebelumnya, Danang mengatakan RUU SDA tersebut masih belum dirumuskan dengan baik sehingga masih mencampur adukan pemikiran sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi.

Dengan isi RUU tersebut maka akan menimbulkan potensi dampak negatif yang luar biasa bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia. Dengan demikian, seluruh jenis industri produk dan jasa akan terkena dampak dari campur aduknya pemikiran tersebut.

"Menampung berbagai masukan dari asosiasi-asosiasi terdampak dari RUU SDA ini, terdapat keluhan bahwa pasal-pasal dalam RUU SDA berpotensi negatif bagi dunia usaha," imbuhnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya