Pengusaha Nilai Pungutan Cukai Vape Terlalu Tinggi

Langkah pemerintah untuk memberlakukan cukai bagi Produk Hasil Tembakau Lainnya (HPTL) diapresiasi oleh pengusaha vape di Indonesia.

oleh Merdeka.com diperbarui 17 Jul 2018, 13:18 WIB
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Langkah pemerintah untuk memberlakukan cukai bagi Produk Hasil Tembakau Lainnya (HPTL) diapresiasi oleh pengusaha vape di Indonesia.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menyatakan, pengusaha menghargai kebijakaan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 146/PMK.010./2017 (PMK 146). Kebijakan tersebut dianggap sebagai tahapan yang baik bagi industri vape untuk lebih berkembang.

"Kami mengapreasiasi upaya nyata pemerintah yang telah mengatur vape dan HPTL secara spesifik serta terpisah dari rokok. Melalui peraturan ini, pemerintah telah mengakui eksistensi vape di Indonesia dan sudah menjadi produk legal. Sekarang, saya melihat ada sebuah peluang besar yang tidak hanya berlaku bagi industri vape, tapi juga bagi industri HPTL lainnya," kata Aryo di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Aryo menyebutkan, bahwa jika di masa mendatang industri vape dan industri HPTL lainnya dapat bertumbuh dengan baik, maka peluang usaha baru akan bermunculan di Indonesia.

"Kalau semakin baik maka akan semakin tumbuh pelaku usaha di Indonesia, seperti pengusaha mod vape, baterai, dan lain-lain. Ini merupakan peluang bagus untuk negara," ujarnya.

Kendati demikian, Aryo menilai bahwa cukai yang diterapkan untuk vape masih terlalu tinggi.

"Industri vape adalah industri baru yang baru berjalan empat tahun. 90 persen pelaku usahanya merupakan pelaku UMKM dan industri rumahan, jadi kalau dikenakan cukai yang sangat besar (57 persen) maka dapat berpotensi untuk menghambat atau bahkan mematikan industri ini. Padahal, jika dilihat dari pertumbuhannya, industri ini memiliki potensi besar untuk berkembang," ungkapnya.

Dia berharap pemerintah akan mengkaji ulang besaran cukai untuk HPTL 57 persen lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi industri yang masih baru.

"Selain itu, kami juga meminta Pemerintah untuk melihat lebih dalam mengenai hasil-hasil penelitian tentang produk tembakau alternatif yang berpotensi lebih rendah risiko daripada rokok ini, sehingga dapat membuat peraturan yang berimbang."

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Konsumsi Vape Terus Meningkat

Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Di lain pihak, Kepala Subdit Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sunaryo mengungkapkan bahwa selain PMK 146, penyeragaman kemasan liquid vape di pasaran menjadi empat volume, yakni 15 ml, 30 ml, 60 ml, dan 100 ml juga akan diterapkan.

Dia menjelaskan bahwa peraturan cukai yang terangkum dalam PMK 146 mengenai tarif cukai hasil tembakau menetapkan besaran cukai senilai 57 persen dari Harga Jual Eceran (HJE). Produk HPTL yang dikenakan cukai adalah rokok elektrik, vape, tembakau molase, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

Sunaryo mengatakan bahwa dengan berlakunya PMK 146, maka produk HPTL sudah diatur dan resmi di Indonesia. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempersilahkan seluruh produsen produk HPTL untuk memulai memenuhi persyaratan dan perizinin yang berlaku untuk perdagangannya.

Mengenai penerapan peraturan tersebut, Sunaryo mengatakan bahwa terdapat perpanjangan waktu bagi pengusaha vape untuk mengurus pita cukai sampai dengan tiga bulan ke depan.

"Meskipun peraturan ini (PMK 146) sudah berjalan sejak awal Juli, namun di pasaran masih terdapat beberapa liquid vape yang belum dikenakan pita cukai. Hal itu terjadi karena ada beberapa pengusaha vape yang sudah terlanjur mengeluarkan produknya untuk menjaga stok (sebelum peraturan ini diterapkan). Oleh karena itu, kami memberikan waktu untuk produk tersebut ada di pasaran sampai dengan 1 Oktober," ujarnya.

Sunaryo juga menambahkan bahwa peraturan cukai ini perlu diterapkan karena konsumsi vape di Indonesia terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data dari pengusaha vape terdapat sekitar 950 ribu konsumen vape dan yang aktif adalah sekitar 650 ribu orang.

Berdasarkan data APVI, hingga saat ini sudah ada lebih dari 3.500 toko vape yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia dengan jumlah pengguna vape di Jakarta sudah mencapai 40 ribu konsumen. Kebutuhan pasar domestik vape juga mengalami pertumbuhan yang positif, dimana per bulannya kebutuhan vape mencapai sekitar satu sampai 1,5 juta botol.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya