Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Utama senilai Rp 501 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/6). Ada fakta baru yang disampaikan saksi dalam persidangan tersebut. Terungkap, meski Bank Indonesia telah mengidentifikasi Bank Utama tak sehat, Departemen Keuangan tetap menerbitkan izin prinsip merger bank tersebut. Hingga kini, Bank Utama masih belum melunasi semua kewajibannya mengembalikan dana BLBI.
Kesaksian itu diungkapkan Mahadi Usman dan Amiruddin Haris, mantan Direktur Utama dan mantan Komisaris Utama Bank Utama. Kedua saksi mengatakan, Depkeu telah memberi izin prinsip marger pada bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Februari 1998. Menurut rencana, Bank Utama akan merger dengan Bank RSI yang sebagian sahamnya dimiliki Bank Central Asia. Rencana itu berkenaan dengan upaya Dewan Komisaris dan direksi untuk menyelamatkan Bank Utama. Para saksi mengakui, memang saat itu, Bank Utama berada di titik kritis. Proses merger berakhir ketika bank itu dinyatakan sebagai Bank Beku Operasi.(DEN/Dian Wignyo dan Dwi Nindyas)
Kesaksian itu diungkapkan Mahadi Usman dan Amiruddin Haris, mantan Direktur Utama dan mantan Komisaris Utama Bank Utama. Kedua saksi mengatakan, Depkeu telah memberi izin prinsip marger pada bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Februari 1998. Menurut rencana, Bank Utama akan merger dengan Bank RSI yang sebagian sahamnya dimiliki Bank Central Asia. Rencana itu berkenaan dengan upaya Dewan Komisaris dan direksi untuk menyelamatkan Bank Utama. Para saksi mengakui, memang saat itu, Bank Utama berada di titik kritis. Proses merger berakhir ketika bank itu dinyatakan sebagai Bank Beku Operasi.(DEN/Dian Wignyo dan Dwi Nindyas)