Pembiayaan Infrastruktur Lewat SBSN Capai Rp 22,53 Triliun di 2018

Sukuk negara akan membiayai 587 proyek infrastruktur tahun yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

oleh Merdeka.com diperbarui 23 Jun 2018, 20:00 WIB
Suasana sepi terlihat di proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek lintas pelayanan dua rute Cawang-Dukuh Atas di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (18/6). Seluruh proyek infrastruktur masih ditinggal mudik para pekerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan, jumlah proyek infrastruktur yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) semakin besar. Di mana, tahun ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan akan mengeluarkan SBSN senilai Rp 22,53 triliun.

“Sukuk negara tersebut akan membiayai 587 proyek infrastruktur tahun yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Nilai sukuk negara tahun 2018 mengalami peningkatan dibanding 2017, yang mencapai Rp 16,65 triliun,” ujarnya melalui keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (23/6/2018).

Dalam catatan Mardiasmo, peningkatan jumlah dana infrastruktur berbasis syariah berbanding lurus dengan jumlah kementerian dan lembaga pemrakarsa proyek yang mengalami peningkatan dari tiga menjadi tujuh.

Pada tahun 2017, hanya Kementerian Agama, Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Perhubungan sebagai pemrakarsa proyek infrastruktur melalui SBSN.

Sementara untuk tahun ini ditambah yakni Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, serta Badan Standardisasi Nasional.

Sebagai informasi tahun ini Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan akan menerima Rp 7 triliun untuk membiayai proyek infrastruktur perkeretaapian. Selanjutnya Rp 7,5 triliun untuk membiayai 101 proyek infrastruktur jalan dan jembatan Ditjen Bina Marga.

Selain itu, terdapat 144 proyek infrastruktur pengendalian banjir dan lahar, pengelolaan bendungan dan embung, serta pengelolaan drainase utama perkotaan pada Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR sebesar Rp 5,28 triliun.

Sedangkan Ditjen Pengelolaan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerima SBSN senilai Rp 350 miliar yang dialokasikan untuk delapan proyek embarkasi haji dan pembangunan sarana dan fasilitas gedung 34 perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dan 32 madrasah yang dikelola Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama senilai nerima Rp 1,5 triliun untuk pembangunan 245 proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung balai nikah dan manasik haji di Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama senilai Rp 355 miliar.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerima Rp 51 miliar dana SBSN untuk membiayai tiga proyek pembangunan taman nasional, lalu Kementerian Riset menerima Rp 315 miliar untuk dua proyek pengembangan gedung perguruan tinggi.

 

2 dari 2 halaman

Di Luar Kementerian

Suasana sepi terlihat di proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek lintas pelayanan dua rute Cawang-Dukuh Atas di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (18/6). Seluruh proyek infrastruktur masih ditinggal mudik para pekerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tahun ini pembiayaan berbasis syariah menjangkau di luar Kementerian karena Badan Standardisasi Nasional menerima Rp 50 miliar untuk pengembangan laboratorium serta dua proyek pembangunan laboratorium Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menerima Rp 120 miliar.

"Sumber dana infrastruktur berbasis syariah berpeluang semakin besar seiring upaya Pemerintah membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menginvestasikan dana haji di bidang infrastuktur. Ada dua opsi yaitu investasi langsung atau melalui pembiayaan surat utang berharga syariah atau sukuk," ujarnya.

Hingga akhir 2017, saldo dana haji dan dana abadi umat mencapai Rp 99,3 triliun. Namun hanya Rp 36,7 triliun dana tersebut yang diinvestasikan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sisanya sebesar Rp 62,6 triliun justru masih disimpan dalam deposito di perbankan syariah.

Reporter: Dwi Aditya Putra

SUmber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya