Sandiaga Akan Sanksi Tegas PNS Bandel di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran

Sandiaga beralasan, para PNS telah mendapatkan toleransi libur yang lumayan panjang. Sehingga diharapkan dapat langsung bekerja secara produktif.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Jun 2018, 20:59 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menginginkan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dapat datang tepat waktu saat hari pertama bekerja pada 22 Juni 2018.

Dia beralasan, mereka telah mendapatkan toleransi libur yang lumayan panjang. Sehingga diharapkan dapat langsung bekerja secara produktif.

"Udah libur panjang banget, ayo dong balik ke kantor tepat waktu dan langsung produktif," kata Sandiaga di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2018) malam.

Sandiaga menyebut pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada anak buahnya yang masih bandel saat masuk kerja usai liburan Lebaran.

Hal tersebut, lanjut dia, sudah sesuai dengan pertumbuhan dan ketentuan yang berlaku. Seperti halnya, pemotongan tunjangan kerja daerah (TKD).

"Sanksinya sesuai peraturan dan ketentuan. Ada pemotongan TKD, ada tindakan indisipliner dan sebagainya," jelas Sandiaga.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap ikuti surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya