Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus retribusi dan parkir liar di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta, Senin (4/6). Polsek Tanah Abang berhasil meringkus komplotan pemerasan berkedok karcis retribusi dan parkir liar. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono menunjukkan barang bukti saat rilis kasus retribusi dan parkir liar di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta, Senin (4/6). Para tersangka beraksi di wilayah Thamrin City. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Polisi menghadirkan sejumlah tersangka saat rilis kasus retribusi dan parkir liar di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta, Senin (4/6). Dalam aksinya pelaku menarik biaya retribusi Rp 10 ribu dan parkir liar senilai Rp 30 ribu. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta, Senin (4/6). Dalam kasus ini polisi mengamankan delapan orang tersangka beserta 78 lembar karcis retribusi, dan 130 lembar karcis parkir. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono memberi keterangan sambil menunjukkan barang bukti saat rilis kasus retribusi dan parkir liar di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta, Senin (4/6). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Polisi merapihkan barang bukti saat rilis kasus retribusi dan parkir liar di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta, Senin (4/6). Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 722.500. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)