Jaksa Agung: Revisi UU Terorisme Disahkan, Negara Tak Lagi di Belakang Teroris

Jaksa Agung HM Prasetyo menampik tudingan bahwa UU Terorisme yang baru bersifat lebih represif. Menurut dia, revisi tersebut cenderung menekankan langkah-langkah pencegahan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Mei 2018, 18:17 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan keterangan saat penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta, Kamis (1/3). Kerja sama ini juga bertujan untuk mewujudkan sinergitas di bidang penyelenggaraan pemerintah terkait infrastruktur. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyambut baik pengesahan revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau UU Terorisme. Dengan begitu, kata dia, negara kini berada selangkah lebih maju dari teroris.

Prasetyo menuturkan, revisi tersebut sangat diperlukan lantaran UU Terorisme sebelumnya dinilai kurang memadai. Bahkan UU yang lama membuat negara cenderung bersikap reaktif dalam menangani kasus terorisme.

"Jadi aparat penegak hukum dan keamanan itu cenderung seperti pemadam kebakaran saja. Ketika ada kejadian, ada peristiwa, akibatnya kemudian baru bisa bertindak untuk memadamkan api. Kan (seharusnya) tidak," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Dia juga menilai, UU Terorisme yang lama memberikan kesan bahwa negara, aparat penegak hukum dan keamanan berada di belakang teroris. Sehingga negara kerap kesulitan mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia.

"Nah sekarang ini tentunya setidaknya kita diharapkan bisa selangkah di depan mereka. Demikian kita justru bisa melakukan upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai terjadi peristiwa yang justru memakan banyak korban. Itu yang kita hindarkan," katanya.

 

2 dari 2 halaman

UU Terorisme Baru Bersifat Lebih Represif?

Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii melaporkan hasil pembahasan RUU kepada pimpinan sidang Agus Hermanto, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Prasetyo menampik tudingan bahwa UU Terorisme yang baru bersifat lebih represif. Menurut dia, revisi tersebut cenderung menekankan langkah-langkah pencegahan. Sehingga diharapkan tidak ada lagi aksi terorisme yang memakan banyak korban.

"Dulu banyak hal, polisi udah tahu persis jaringan mereka tapi tidak bisa menindak, karena mereka belum melakukan sesuatu yang memenuhi unsur untuk dinyatakan melanggar hukum. Nah sekarang rasanya UU kita jauh lebih komprehensif, lebih maju, sehingga penanganan perkara terorisme ini akan lebih leluasa dilakukan," ucap Prasetyo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya