Candai Pramugari, 2 Anggota DPRD Banyuwangi Dipaksa Turun dari Pesawat

Kedua anggota DPRD Banyuwangi yang dipaksa turun dari pesawat usai mencandai pramugari akhirnya berurusan dengan polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2018, 14:01 WIB
Ilustrasi pemandangan dari dalam kabin pesawat terbang. (Liputan6.com/Alexander Lumbantobing)

Liputan6.com, Banyuwangi - Dua anggota DPRD Banyuwangi bernama Basuki Rahmad dan Nauval Badri diamankan petugas Bandara Banyuwangi. Pasalnya, mereka bercanda mengenai bom saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi-Jakarta di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu, 23 Mei 2018.

"Petugas keamanan Bandara Banyuwangi mengamankan dua penumpang yang mengaku membawa bahan peledak berupa bom saat dilakukan pemeriksaan di check point 2 Bandara Banyuwangi," kata Kapolsek Rogojampi Kompol Suhariono saat dihubungi di Banyuwangi, Rabu malam, dilansir Antara.

Kedua politikus dari Partai Gerindra dan Partai Hanura itu hendak terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda GA 265 yang berangkat pada Rabu sore di Bandara Banyuwangi. Saat diperiksa petugas Avsec, mereka menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bahan peledak atau bom.

Petugas yang tak percaya sempat mengulang pertanyaan tiga kali. Jawaban Rahmat tetap sama bahwa rekannya Novel membawa bom. Pernyataan itu kemudian diiyakan oleh Novel kepada pramugari yang menyambutnya di pesawat.

Pramugari yang mendengar hal itu lalu melaporkannya kepada pilot. Pilot menyatakan tidak berani terbang bila penumpang yang bercanda soal bom itu tidak turun.

"Kedua anggota DPRD Banyuwangi itu diturunkan ke Kantor Angkasa Pura di Bandara Banyuwangi, sedangkan untuk barang bawaan kedua penumpang dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan barang yang mencurigakan," tuturnya.

Suhariono menerangkan, petugas sudah mengingatkan kedua anggota DPRD Banyuwangi itu bahwa bercanda soal bom adalah dilarang. Namun, peringatan itu ditanggapi dengan sikap tak bersahabat. Menurut Suhariono, anggota DPRD tersebut marah dan malah mengancam petugas sehingga keduanya berurusan dengan polisi.

"Kedua penumpang dapat dijerat Pasal 437 ayat (1) jo Pasal 344 huruf e UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara," katanya.

Ia mengatakan, tindakan yang sudah dilakukan Polsek Rogojampi atas peristiwa tersebut, yakni menerima penyerahan terlapor dari petugas Avsec, kemudian menerbitkan laporan polisi, dan memeriksa saksi-saksi.

"Keduanya sudah dibawa ke Mapolres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan dan hingga malam ini masih diperiksa oleh penyidik Polres Banyuwangi," ujarnya menambahkan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya