Setya Novanto dan Pengalaman Puasa Pertama di Lapas Sukamiskin

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto menceritakan pengalamannya menjalani ibadah puasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2018, 13:36 WIB
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (E-KTP), Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan dari Rutan KPK, Jakarta, Jumat (4/5). Setya Novanto tampak berpakaian kasual dengan mengenakan T-shirt dan jeans biru. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto menceritakan pengalamannya menjalani ibadah puasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Mantan Ketua DPR itu mengaku lebih banyak beribadah selama menjalani puasa di balik jeruji besi.

"Ya, Insyaallah kita beradaptasi dengan teman-teman yang sama-sama susah dan kita saling berbagi, berdoa selama kita tinggal di 'pesantren'," kata Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/5/2018).

Setnov mengaku belum pernah batal berpuasa. Dia juga sering sahur bersama-sama dengan napi dan tahanan yang lain.

"(Saya) Puasa terus, sahur bersama-sama dengan teman-teman yang lain, kita saling berbagi untuk sahur," ucap Setya Novanto seperti dilansir Antara.

Untuk makan sahur, Setnov mengaku menunya adalah sayur lodeh, sementara saat berbuka cukup dengan gorengan.

"Sahur ada sayur lodeh, kalau buka gorengan yang ala di pesantren sana," ungkap Setya Novantosambil sedikit tersenyum.

 

 

2 dari 2 halaman

Jadi Saksi Anang

Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan merintangi penyidikan korupsiE-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dia akan menjadi saksi kasus e-KTP yang menjerat Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo. Anang diduga mendapat keuntungan sebesar Rp 79,039 miliar dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain dalam proyek e-KTP pada 2011-2012.

Setya Novanto sendiri sudah dipindahkan sejak 4 Mei 2018 ke Lapas Sukamiskin setelah batal mengajukan banding. Berdasarkan vonis hakim dalam sidang 24 April 2018, dia dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan Ketua Umum Golkar itupun telah membayarkan denda Rp 500 juta serta biaya perkara Rp 7.500.

Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dipenuhi, yaitu sejumlah 7,435 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar. Namun Setya Novanto sudah menyanggupi untuk membayarnya dengan menyerahkan surat kesanggupan membayar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya