Jokowi Target Terbitkan 1,5 Juta Sertifikat Tanah di Jatim

Jokowi menyampaikan hal itu dalam acara pembagian 3.973 sertifikat tanah untuk masyarakat Jawa Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2018, 19:39 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan keterangan dalam acara penyerahan KIP dan PKH di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (26/3). Dalam kunjungan kerja ini, sebanyak 3.630 sertifikat hak atas tanah diserahkan oleh Presiden Jokowi. (Liputan6.com/Pool/Biro Setpres)

Liputan6.com, Surabaya - Presiden Jokowi menargetkan penerbitan 1,5 juta sertifikat tanah kepada masyarakat di Jawa Timur pada 2018.

"Target saya 7 juta sertifikat harus diberikan ke rakyat tahun ini. Di Jawa Timur sendiri targetnya 1,5 juta sertifikat tahun ini," kata Jokowi di Gelanggang Olahraga Sasana Kridha Anoraga, Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (12/5/2018).

Jokowi menyampaikan hal itu dalam acara pembagian 3.973 sertifikat tanah untuk masyarakat di kabupaten Pasuruan, kota Pasuruan, kabupaten Probolinggo, kota Probolinggo, kota Mojokerto serta kota Surabaya.

"Saya tahu Pak menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Sabtu-Minggu sering gak libur, kantor BPN sering tidak libur memang harus seperti itu melayani rakyat benar gak?" tambah Jokowi dikutip dari Antara.

Presiden pun meminta agar pelayanan BPN dapat dipercepat dan jangan sampai masyarakat menunggu bertahun-tahun agar dapat memperoleh sertifikat.

"Jadi kenapa didorong agar 7 juta sertifikat di seluruh tanah air bisa diterima masyarakat? Karena setiap saya ke kampung, di semua provinsi, semua keluhannya sengketa tanah, sengketa lahan," tambah Jokowi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kuat di Mata Hukum

Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah di Tabanan, Bali (foto: Biro Pers Kepresidenan)

Bila berhadapan dengan hal itu maka masyarakat pasti kalah melawan pengusaha ataupun pihak lainnya.

"Masyarakat pasti kalah tapi setelah pegang sertifikat tanda hak hukum atas tanah enak banget, ini milik saya, tidak bisa (diambil), di sini ada tulisan pemegang hak tanah, bila dibawa ke pengadilan manapun akan menang sehingga tanda bukti hak hukum ini maksud sertifikat diselesaikan secepat-cepatnya dan tidak ada sengketa dimana rakyat selalu kalah, Insyaallah aman," jelas Jokowi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya